JAKARTA, KOMPAS.com - Uang palsu pecahan 100 dollar AS milik 12 pengedar yang ditangkap polisi diketahui hendak dijual dengan harga Rp 140 juta per 100 lembar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, harga jual yang ditawarkan pelaku jauh lebih rendah dari nilai tukar dollar AS ke rupiah.
Berdasarkan nilai tukar saat ini, 10.000 dollar AS jika dirupiahkan setara dengan Rp 149 juta.
"Tapi dia menjual di bawah itu," ujar Auliansyah, Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku hendak menjual dollar AS palsu yang mereka miliki di wilayah DKI Jakarta.
Namun, Auliansyah belum dapat menjelaskan secara rinci berapa jumlah uang dollar AS palsu yang telah berhasil dijual pelaku.
"Mereka mengakuinya baru kali ini melakukan. Jadi kamu belum bisa mengembangkan sampai jauh. Berapa lembar yang sudah dijual, berapa keuntungan yang mereka dapat," kata Auliansyah.
Selain itu, penyidik masih menelusuri dari mana asal uang palsu itu. Sosok pembuat dan lokasi produksi juga belum diketahui.
"Kami masih akan kembangkan dan kami selidiki siapa pembuatnya dan di mana lokasi pembuatannya," jelas Auliansyah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 12 pengedar uang palsu pecahan 100 dollar AS. Barang bukti 3.922 lembar uang palsu senilai Rp 5,85 miliar disita.
Auliansyah Lubis menjelaskan, para pelaku tertangkap setelah penyidik menelusuri informasi soal sekelompok orang yang menawarkan uang dollar AS palsu.
"Mereka menawarkan secara personal. Jadi bukan dari media sosial, yang pasti bukan dilakukan secara terbuka. Jadi person to person, seperti sindikat lah," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Dari situ, kata Auliansyah, penyidik Sub Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya mencoba menghubungi pelaku.
Penyidik berpura-pura menjadi calon pembeli dan membuat janji untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat. Dari pertemuan itu, tiga orang penjual ditangkap dengan barang bukti 1.934 lembar uang palsu.
"Ditangkap tiga orang dari TKP pertama. Kemudian dikembangkan dan kemudian menangkap lagi sebanyak lima orang," kata Auliansyah.
Barang bukti uang palsu sebanyak 988 lembar ditemukan saat penangkapan lima pelaku lain.
Di tengah proses penyelidikan, penyidik kembali mendapat informasi ada kelompok lain yang juga menawarkan uang palsu pecahan 100 dollar AS.
Setelah dikembangkan, penyidik menangkap empat pelaku lain di sejumlah lokasi dengan barang bukti 1.000 lembar uang palsu.
"Jadi mereka ini dari dua jaringan yang berbeda. Semuanya ini merupakan penjual atau pengedar," jelas Auliansyah.
Kini, 12 tersangka berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y, M, AGS, RW, R, MS, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 245 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/19/17071111/polisi-uang-100-dollar-as-palsu-dijual-rp-140-juta-per-100-lembar