JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengeklaim penyelidikan kasus dugaan pencabulan AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20) masih terus diselidiki.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditanya soal perkembangan penyelidikan laporan pencabulan yang dilayangkan pada 8 Mei 2023.
"Masih dalam proses penyelidikan. Tentu ada mekanismenya. Dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait Undang-undang pada konteks anak sebagai korban," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Namun, penyidik hanya akan menyampaikan setiap perkembangan proses hukum itu kepada pihak keluarga atau kuasa hukum korban.
"Kami akan sampaikan perkembangannya kepada pihak korban dari penyidik," kata Trunoyudo.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, Mangatta memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy.
Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi, putusan menjadi salah satu bukti sah yang kami lampirkan di laporan polisi,” tutur Mangatta.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D. Mario saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/19/19321531/polisi-klaim-kasus-pencabulan-ag-masih-diselidiki-perkembangan-hanya