Pasalnya, tidak ada upaya berarti yang dilakukan Pemprov DKI untuk membuat permasalahan ini bisa cepat diselesaikan.
Padahal, deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air sudah melakukan pelanggaran sejak empat tahun lalu dan telah diprotes keras oleh ketua RT setempat, Riang Prasetya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum bisa memastikan apakah pemilik ruko yang melanggar akan diberi sanksi denda atau tidak.
Heru mengatakan, pihaknya akan mengecek kondisi lapangan terlebih dahulu sebelum diputuskan didenda atau tidak.
"Ya kami cek dulu," ujar Heru di sela kegiatannya di kolong tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Heru menyebut, fasilitas umum yang dicaplok oleh ruko-ruko itu adalah aset milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro), salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena itu kan bagian dari Jakpro," ujar Heru.
Dalam kesempatan yang sama, Heru meminta pemilik ruko untuk membongkar sendiri sebagian bangunannya.
"Saya harapkan mereka (pemilik ruko) membongkar sendiri (bagian bangunan yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air)," sebut Heru.
Heru mengatakan, pihak Wali Kota Jakarta Barat dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait masih meninjau permasalahan tersebut di lapangan.
Sementara itu, pendapat berbeda dengan Heru disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.
Ida justru meminta Pemprov DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera membongkar ruko yang mencaplok jalan dan saluran air di Pluit.
"Memang beberapa hari yang lalu saya sudah bicara bahwa Dinas Citata dan Satpol PP untuk segera menyelesaikan. Mungkin Satpol PP bertindak untuk membongkar itu semua," ujar Ida saat dihubungi, Jumat.
Ida mengatakan, Gubernur Heru sebelumnya telah memberikan toleransi kepada pemilik ruko yang melanggar aturan.
Namun, apabila imbauan atau toleransi yang diberikan Heru justru diabaikan, maka Satpol PP dapat segera turun tangan memberi tindakan.
"Berarti kan sudah ada respons dari pemda yang lumayan bagus. Jadi menurut saya kawan-kawan ini harus bertindak. Jangan menunggu semakin ramai," ucap Ida.
Selain membongkar, Ida menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar segera memberikan sanksi guna memberikan efek jera kepada pelanggar IMB.
"Ya harusnya memang ada sanksi. Agar masyarakat punya jera terhadap kelakuannya dia," ucap Ida.
(Penulis: Muhammad Naufal, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Ihsanuddin, Fabian Januarius Kuwado, Irfan Maullana).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/19/20025271/pemprov-dki-tak-tegas-pemilik-ruko-yang-caplok-bahu-jalan-belum-tentu