JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan, tidak ada sanksi lain untuk para pemilik ruko di Pluit selain pembongkaran bangunan yang mencaplok bahu jalan dan menutup atau berdiri saluran air.
Sanksi tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
"Kemungkinan sanksi lain, sesuai Perda-nya (Peraturan Daerah), ya itu, membongkar," kata Ali di Mal Central Park, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (21/5/2023).
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi Harjudanto juga telah melayangkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) kepada Satpol PP Jakarta Utara untuk pembongkaran ruko-ruko tersebut.
Dalam rekomtek tersebut, terdapat tiga Peraturan Pemerintah yang dilanggar pemilik ruko. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Pasal 189 Ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 192 Ayat 1, yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jogi.
Kini pemilik ruko diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya yang mencaplok saluran dan bahu jalan.
Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar sejak 2019 itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/22/08240401/wali-kota-jakut-tegaskan-tidak-ada-sanksi-lain-untuk-pemilik-ruko-di
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.