Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis berujar, jumlah tersebut berdasarkan data yang diterima jajarannya hingga Senin (22/5/2023).
"Korban yang melaporkan ke tempat kami lebih kurang 60 orang," ujar Auliansyah kepada wartawan.
Kendati demikian, Auliansyah belum dapat memastikan apakah 60 pelapor merupakan korban dari tersangka penipuan berinisial ABF (22) dan W (24) yang telah ditangkap.
Dia mengatakan, penyidik masih menyelidiki laporan-laporan itu dan menyidik kasus penipuan yang dilakukan ABF dan W.
"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," kata Auliansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ABF dan W mulanya menawarkan jasa titip pembelian tiket Coldplay melalui akun Twitter @findtrove_id.
"Dari akun ini, mereka membuka jastip war tiket konser Coldplay 'Music of the Spheres in Jakarta'," kata Auliansyah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengharuskan setiap korban membayar Rp 50.000 sebagai tanda jadi atau booking penggunaan jasa.
Korban juga diarahkan untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan WhatsApp yang dibuat oleh kedua pelaku.
Lewat grup ini, pelaku menyampaikan bahwa tiket yang diinginkan para korban sudah dipesan.
"Kemudian, tersangka meminta korban untuk membayar tiket secara full dalam waktu satu jam. Jika tidak menyetorkan uang, maka uang Rp 50.000 akan hilang," tutur Auliansyah.
Korban yang khawatir gagal mendapatkan tiket akhirnya mentransfer uang dengan nominal yang sudah ditentukan oleh para pelaku.
Setelah mendapatkan uang kiriman dari korban, pelaku langsung menghilang dengan cara menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.
"Padahal tersangka menginfokan akan mengirim e-ticket dalam satu jam setelah pembayaran," jelas Auliansyah.
Kini, ABF dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/22/16464671/60-orang-lapor-tertipu-jastip-war-tiket-coldplay-ke-polda-metro-jaya