Karena itu, keluarga D malah meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Mario.
"Dear Polda Metro Jaya - Kami, keluarga D yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini. Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja," tulis Alto di akun Twitter pribadinya @altoluger, Senin (22/5/2023).
Dengan menyindir, Alto menyebut apa yang dilakukan oleh Mario kepada D merupakan sebuah prestasi.
"Sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi," tulis Alto.
Lebih lanjut, Alto juga menyebut Mario memiliki prestasi yang luar biasa karena dapat membuat kasus yang menjeratnya jalan di tempat.
Hal yang demikian membuat keluarga D tidak lagi memiliki harapan kepada kepolisian maupun penegak hukum.
"Dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih," pungkasnya.
Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/22/17214861/proses-hukum-mario-dandy-tidak-ada-kejelasan-paman-d-dibebaskan-saja-dan