JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemangku kebijakan di wilayah Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menyambangi deretan ruko di Jalan Niaga, RT 011/RW 003, Selasa (23/5/2023) petang.
Plt Lurah Pluit Yason Simanjuntak, Camat Penjaringan Depika Romadi, dan sejumlah aparat lainnya terpantau tengah berbicara dengan para pemilik ruko terkait rencana pembongkaran paksa ruko oleh Pemprov DKI yang akan dilakukan, Rabu (24/5/2023).
Kebijakan pembongkaran paksa merupakan buntut dari pelanggaran tata letak 22 bangunan ruko yang berjejer di sepanjang 150 meter di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit.
Deretan ruko ini melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB) karena dibangun di atas saluran air serta memakan badan jalan selebar sekitar 6 meter hingga 7 meter.
Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu selama empat hari kepada para pemilik toko untuk membongkar bangunan ruko secara mandiri, terhitung sejak 20-24 Maret 2023.
Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan mereka.
Namun berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga Selasa (23/5/2023) malam, dari 22 ruko yang melanggar baru ada 4 ruko yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Tak ada kompromi
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan tidak ada penundaan terhadap pembongkaran sisa bangunan ruko yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI pada Rabu besok.
"Tidak-tidak, besok tetep aja (dibongkar), besok tetep saluran-saluran yang memang untuk kepentingan umum kita bongkar," ucap Heru di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Awalnya, ruko-ruko tersebut dibangun tanpa melakukan pelanggaran. Namun secara bertahap, para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air.
Hal tersebut mengakibatkan wilayah di sekitar ruko kerap digenangi banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Namun, laporan tersebut baru ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta saat ini.
Mengaku dapat izin
Salah satu pemilik ruko di Pluit, Boy Hendy (53) mengaku sudah mendapatkan izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.
"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy saat ditemui pada Selasa (23/5/2023).
Hendy menuturkan, ia secara rutin berkomunikasi dengan pihak Jakpro sejak pertama kali menyewa ruko pada 2002 hingga akhirnya membeli ruko pada 2021.
"2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB (Hak Guna Bangunan) murni, kalau HGB-HPL (Hak Pengelolaan) saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Namun belakangan, Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengaku telah melepaskan aset berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di area ruko tersebut sejak 2019.
Iwan mengaku telah menyampaikan kronologi pelepasan aset berupa bahu jalan dan saluran air kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara pekan kemarin.
"Kemarin bersama Wali Kota Jakarta Utara, kami sudah menjelaskan historinya seperti apa," ucap dia.
(Penulis: Muhammad Naufal, Baharudin Al Fasri, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/23/23164461/saat-pemprov-dki-tegas-bongkar-ruko-yang-caplok-bahu-jalan-dan-saluran
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.