DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Putri Balqis, istri yang dianiaya suaminya di Depok, sebagai tersangka penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka lantaran ia turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.
Putri Balqis disebut meremas alat kelamin suaminya ketika keributan itu berlangsung.
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan hal itu, Yogen mengatakan penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana.
Kepada penyidik, ahli pidana menyatakan bahwa tindakan Putri Balqis dan suaminya merupakan tergolong unsur pidana.
Oleh karena itu, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri," ucap Yogen.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Putri Balqis langsung ditahan.
Yogen menyebut, Putri Balqis langsung ditahan karena dia tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir," kata Yogen.
Kemudian, Yogen menyebutkan pihaknya sudah memfasilitasi keadilan restoratif atau restorative justice terhadap keduanya. Namun, Putri Balqis tak menghadirinya.
"(Putri Balqis) hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kemudian, kami coba RJ tapi tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," ujar dia.
Tak hanya itu, Yogen mengatakan, Putri Balqis dan keluarganya pun juga tak memberikan akses terhadap suaminya untuk bertemu anak-anaknya.
Padahal, suaminya masih menafkahi keluarga, termasuk menyoal pendidikan anak-anaknya.
"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," ucap Yogen.
Sebagai informasi, Utas yang menarasikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban bernama Putri Balqis itu viral di media sosial Twitter.
Twit tersebut diunggah oleh akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023). "Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam utas tersebut disebutkan kejadian penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Saat itu, mata korban disiram bon cabai hingga rambutnya dijambak oleh sang suami. "Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.
Atas tindakan itu, korban pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok. Tak disangka, suami korban pun turut melaporkan balik sang istri.
Dalam laporan itu, ternyata korban yang malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/24/15371471/istri-di-depok-jadi-tersangka-karena-melawan-balik-saat-dianiaya-suami
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.