JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba internasional pada 16 Februari 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi berkata, pelaku berinisial G tertangkap tangan membawa sabu seberat 266 kilogram di Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
"Dengan barang bukti sebanyak 13 tas besar yang berisikan 266 paket sabu dengan berat sekitar 266 kilogram," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/5/2023).
Pelaku menyamarkan sabu dengan memasukkannya ke jaring ikan.
"Barang bukti ini disamarkan dengan dimasukkan ke dalam jaring ikan yang diangkut dengan mobil dan truk," ucap Syahduddi.
Polisi juga menangkap pelaku lain berinisial RE, SSP, RA, MS, dan SDJ yang kedapatan menyimpan sabu dan ganja di lokasi yang berbeda. Penangkapan ini berlangsung sejak Februari-Mei 2023.
"Dalam tempo kurang lebih tiga bulan kami dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan pengungkapan lima kasus yang barang buktinya akan kami musnahkan pada hari ini," papar Syahduddi.
Ia menjelaskan, barang bukti dalam kasus kedua didapatkan di Samarinda, Kalimantan Timur dengan sabu seberat 2 kg.
"Ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti dua paket teh cina. Dua paket sabu yang dikemas di dalam teh cina merek Guanyingwang yang berisi sabu dengan berat 2 kg," tutur dia.
Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 3,6 kg didapatkan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lalu 950 gram sabu didapatkan dari Kabupaten Bogor, dan 2,2 kg ganja dari Pulogadung, Jakarta Timur.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami ungkap dan akan kita musnahkan pada hari ini untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kg," terang Syahduddi.
Dia menyebut, nilai jual dari barang bukti narkoba itu mencapai lebih Rp 409 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," ungkap Syahduddi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/24/17524101/pelaku-jaringan-narkoba-internasional-selundupkan-266-kg-sabu-di-jaring
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.