Salin Artikel

Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan 266 Kg Sabu di Jaring Ikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba internasional pada 16 Februari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi berkata, pelaku berinisial G tertangkap tangan membawa sabu seberat 266 kilogram di Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

"Dengan barang bukti sebanyak 13 tas besar yang berisikan 266 paket sabu dengan berat sekitar 266 kilogram," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/5/2023).

Pelaku menyamarkan sabu dengan memasukkannya ke jaring ikan.

"Barang bukti ini disamarkan dengan dimasukkan ke dalam jaring ikan yang diangkut dengan mobil dan truk," ucap Syahduddi.

Polisi juga menangkap pelaku lain berinisial RE, SSP, RA, MS, dan SDJ yang kedapatan menyimpan sabu dan ganja di lokasi yang berbeda. Penangkapan ini berlangsung sejak Februari-Mei 2023.

"Dalam tempo kurang lebih tiga bulan kami dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan pengungkapan lima kasus yang barang buktinya akan kami musnahkan pada hari ini," papar Syahduddi.

Ia menjelaskan, barang bukti dalam kasus kedua didapatkan di Samarinda, Kalimantan Timur dengan sabu seberat 2 kg.

"Ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti dua paket teh cina. Dua paket sabu yang dikemas di dalam teh cina merek Guanyingwang yang berisi sabu dengan berat 2 kg," tutur dia.

Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 3,6 kg didapatkan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lalu 950 gram sabu didapatkan dari Kabupaten Bogor, dan 2,2 kg ganja dari Pulogadung, Jakarta Timur.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami ungkap dan akan kita musnahkan pada hari ini untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kg," terang Syahduddi.

Dia menyebut, nilai jual dari barang bukti narkoba itu mencapai lebih Rp 409 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," ungkap Syahduddi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/24/17524101/pelaku-jaringan-narkoba-internasional-selundupkan-266-kg-sabu-di-jaring

Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke