JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berperkara selama lebih dari tiga bulan, kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik kepolisian telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), lalu dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian jaksa.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menerbitkan P21 untuk berkas perkara kedua tersangka pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu.
Menurut Agus, jaksa sedang berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk melakukan pelimpahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan alat bukti perkara.
Selanjutnya, tim jaksa akan langsung menyusun surat dakwaan untuk Mario Dandy dan Shane, sehingga bisa segera diserahkan ke pengadilan lalu disidangkan.
Siapkan 7 JPU
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian tujuh jaksa.
Para peneliti berkas ini selanjutnya akan menjadi tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kami sampaikan juga di sini, jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang, yaitu Shandy Handika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut bahwa jumlah JPU untuk persidangan kasus penganiayaan D masih bisa bertambah.
Dari tujuh jaksa yang disiapkan, salah satu di antaranya merupakan JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat.
Jaksa itu adalah Shandy Handika. Dalam dakwaannya, dia menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur.
Shandy Handika sebelumnya juga menangani perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, yang dikenal dengan kasus "Kopi Sianida" pada 2016 silam.
Kala itu, terdakwa Jessica Kumala Wongso saat itu dituntut hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa Mirna.
Pasal penganiayaan berat
Agus mengungkapkan bahwa tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, tentang tindak pidana penganiayaan berat.
"Subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Agus.
Sedangkan Shane Lukas, dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dikenakan Pasal 355 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto 56 kedua KUHP. Sub pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP," kata Agus.
Danang menambahkan bahwa Kejati akan secepat mungkin menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Danang.
Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/07495111/babak-baru-kasus-mario-dandy-berkas-akhirnya-lengkap-setelah-3-bulan