JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya seorang istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai tersangka menarik perhatian Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan meminta agar kasus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi korban.
“Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya. (Kasus ini) menjadi atensi beliau," kata Karyoto, Kamis (25/5/2023).
Kasus KDRT itu sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok.
Diketahui, suami dan istri yang bersitegang dan saling melakukan kekerasan satu sama lain itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hanya sang istri yang ditahan karena dianggap tidak kooperatif lantaran tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Polres Metro Depok.
Karyoto pun mendatangi Polres Metro Depok untuk menindaklanjuti permintaan Mahfud.
Terkini, Polda Metro Jaya berencana mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Menurut Karyoto, kasus ini dirasa perlu ditangani oleh penyidik yang lebih berpengalaman.
"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus, punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap,” tegasnya.
Rencana pengambil alihan penanganan kasus KDRT itu akan diputuskan paling lambat dua hari lagi.
“Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan. Kami lihat perkembangan keadaan kiri kanan," imbuh Karyoto.
Kasus ini awalnya diungkap pemilik akun Twitter @saharanum, Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya.
Sang suami lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu. Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi.
Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT. Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan.
Teranyar, penahanan Putri ditangguhkan setelah kasus itu mendapat perhatian Kapolda Metro dan Menkopolhukam.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ihsanuddin, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/15151901/saat-kasus-istri-korban-kdrt-jadi-tersangka-dapat-atensi-mahfud-md-polda