Salin Artikel

Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Tangani Kasus AG Juga Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Kedua hakim yang menangani sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) itu juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Koalisi Anti-Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP).

"Kami Koalisi AG-AP tidak hanya menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan dan hakim tunggal pada PT DKI ke KY, kami juga menyampaikannya ke Badan Pengawas MA," ujar perwakilan Koalisi AG-AP Aisyah Assyifa, Kamis (25/5/2023).

Aisyah mengatakan, Koalisi AG-AP melaporkan hal yang sama ke KY dan Badan Pengawas MA. Ada empat poin dalam laporan itu.

Salah satu poin yang diadukan adalah sikap Sri Wahyuni yang menolak untuk memutarkan rekaman kamera CCTV dalam sidang AG. Sri dianggap tidak berimbang dalam memeriksa perkara itu.

"Pertama, Hakim Sri menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang. Padahal, video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," kata Aisyah.

Sementara itu, Hakim Budi Hapsari dilaporkan karena diduga kurang cermat dan tidak adil dalam memeriksa perkara AG.

Hakim Budi Hapsari dinilai terlalu terburu-buru saat memeriksa berkas yang dikirimkan PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Koalisi AG-AP mengatakan, Hakim Budi Hapsari memeriksa berkas hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Hakim Budi tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak. Sebab, berkas persidangan anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI pada 26 April 2023," ungkap Aisyah.

"Kemudian, pada hari yang sama, hakim tunggal PT DKI baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam, yaitu pada 27 April 2023, hakim tunggal PT DKI mengeluarkan putusan untuk memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara anak," imbuh dia.

Dengan adanya laporan ini, Aisyah berharap tidak ada lagi hakim yang memberikan contoh buruk saat menyelesaikan perkara yang melibatkan kelompok rentan.

Selain itu, ia berharap Badan Pengawas MA dan KY segera memeriksa kedua hakim dalam waktu dekat.

"Kami berharap KY dan Badan Pengawas MA memberikan perhatian pada kasus ini untuk memastikan terciptanya peradilan pidana yang agung. Bahwa perbuatan kedua hakim yang kami duga melanggar kode etik dan perilaku hakim ini dapat menjadi contoh buruk terhadap proses mengadili kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan layaknya anak perempuan AG dalam kasus ini," tutur dia.

Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, AG sudah divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menilai, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/16190011/hakim-pn-jaksel-dan-pt-dki-yang-tangani-kasus-ag-juga-dilaporkan-ke

Terkini Lainnya

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke