JAKARTA, KOMPAS.com - Pencaplokan bahu jalan dan saluran air yang dilakukan pemilik rumah toko (ruko) di RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diyakini bukan kasus pertama dan satu-satunya di Ibu Kota.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan pencaplokan fasilitas umum masih marak terjadi di berbagai sudut Jakarta.
Trubus berujar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (perda) akan sangat mudah menemukan pelanggaran ini bahkan hingga jalan-jalan kecil.
"Jadi menurut saya ini jadi fenomena gunung es yang mana pelanggaran fasilitas umum harus segera ditertibkan. Di Jakarta ini banyak sekali lah. Orang sudah pada tahu semua," ucap Trubus kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Menurut Trubus, kekacauan yang terjadi saat pembongkaran di Pluit dinilai sebagai buntut abainya aparat setempat mencegah pemilik beramai-ramai mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Deretan ruko itu melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok fasilitas publik sejak 2019.
"Buktikan kalau Satpol PP memang mereka aparat penegak hukum betul. Jangan ada kepetingan diskriminatif. Jangan ada kepentingan penguasa, tidak perlu seperti itu," ungkap Trubus.
Menurut Trubus, Satpol PP baru bergerak setelah masyarakat sudah ribut soal polemik pencaplokan lahan itu. Seharusnya, kata Trubus, Satpol PP sudah mengambil tindakan preventif sejak awal.
Dengan demikian, kata Trubus, pemilik ruko lainnya tak perlu ikut-ikutan mencaplok lahan. Ujungnya, para karyawan dan penyewa justru protes saat ruko dibongkar.
"Ini jadi waktunya Satpol PP untuk evaluasi dalam hal melaksanakan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi). Karena di berbagai daerah banyak itu yang fasilitas umum yang ditabrak," ucap Trubus.
Dituntut lebih proaktif
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, juga menduga sebetulnya masih banyak kasus penyerobotan lahan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.
Untuk itu, Nirwono berharap agar Satpol PP di tingkat kelurahan hingga kota rajin berkeliling wilayahnya untuk mengawasi pelanggaran serupa sebelum terjadi kekacauan di kemudian hari.
"Mudah menemukan bangunan yang melanggar aturan seperti mengambil bahu jalan trotoar ataupun berdiri di atas saluran air dan ruang terbuka hijau," tutur Nirwono.
Ia menilai Satpol PP juga harus menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu agar tak terus dicap hanya galak pada pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang kecil yang sering kedapatan caplok bahu jalan.
"Satpol PP juga harus menunjukkan ketagasan kepada pemilik gedung atau ruko yang juga melanggar fungsi fasilitas umum," ucap Nirwono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/26/08205521/pencaplokan-ruko-pluit-dan-fenomena-gunung-es-melencengnya-fungsi-tata