JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kalideres, Jakarta Barat mengamankan seorang petugas sekuriti perumahan berinisial MBN (50) usai membobol rumah milik Tjia Agustino (53).
MBN melakukan aksinya di kompleks tempat ia bekerja di perumahan kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (26/5/2023).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar berujar, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 90 juta dalam aksinya tersebut.
"Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras, dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp 90 juta," kata Syafri dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
MBN melakukan aksi pencuriannya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan linggis saat pemilik rumah tidak berada dirumahnya.
Kasus tersebut terungkap saat korban Tjia Agustino, 53, menerima laporan bahwa rumahnya telah dibobol maling.
Usai menerima laporan, aparat Polsek Kalideres pun melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Anggota Polsek Kalideres dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Posisi CCTV sempat diubah
Dari hasil pemeriksaan sejumlah kamera CCTV di lingkungan rumah korban, terlihat bahwa pelaku pembobolan adalah MBN yang merupakan pegawai keamanan di perumahan tersebut.
Pelaku yang berhasil teridentifikasi langsung ditangkap serta dibawa ke Polsek Kalideres.
"Dihadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar utang," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Syafri, pelaku juga sempat mengubah posisi kamera CCTV di rumah korban.
"Pelaku tak berkutik saat diamankan oleh petugas," ujar Syafri.
Atas perbuatannya, MBN dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/30/21135871/fakta-oknum-sekuriti-bobol-rumah-warga-kalideres-dalam-pengaruh-miras-dan