JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebutkan, lima hakim akan menangani sidang banding vonis penjara seumur hidup atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Majelis hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa Putra sudah ditunjuk," ujar Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Adapun ketua majelis hakim yang akan mengadili banding Teddy yakni Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno. Terkini, kata Binsar, berkas perkara yang menjerat Teddy Minahasa tengah diteliti dan dipelajari majelis hakim.
"Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang," papar Binsar.
"Sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," lanjut dia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding Teddy Minahasa tercatat per 12 Mei 2023.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup, atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, Teddy melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/10214111/pt-dki-5-hakim-tangani-sidang-banding-vonis-seumur-hidup-teddy-minahasa