BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperhatikan hak-hak kaum minoritas, termasuk soal rumah ibadah.
Karena itu, Dani tidak terlalu menghiraukan respons negatif dari masyarakat setelah dia memberikan izin pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Diinstruksikan untuk memperhatikan hak-hak minoritas, kaum atau kelompok-kelompok rentan itu harus menjadi atensi pemerintah daerah," kata Dani Ramdan dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Wawancara khusus dengan Kang Dani Ramdan selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini:
Ia menekankan, apa yang dikerjakan merupakan bagian dari memberi hak yang sama kepada kaum minoritas sebagaimana kaum mayoritas dalam hal beribadah.
"Ini hak konstitusi, apalagi syarat-syarat sudah terpenuhi, bagi saya tidak punya alasan untuk menolak atau pun menahan memberikan izin ini," tutur Kang Dani.
Dengan persyaratan yang sudah lengkap, Kang Dani tak pikir panjang untuk menandatangani perizinan pembangunan Gereja Ibu Teresa.
"Bagi saya tidak punya alasan untuk menolak atau pun menahan memberikan izin ini," ucap dia.
Pada akhirnya, Pemkab Bekasi menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendirikan bangunan tempat ibadah bagi Gereja Ibu Teresa pada April 2023.
"Saya kira dengan ucapan bismillah saja ya, ajaran agama saya itu ada sejalan dengan itu, aturan pemerintah juga sejalan dengan itu, konstitusi nya juga sejalan. Ya sudah saya memberikan izin," ujarnya.
Sebagai informasi, Kang Dani pertama kali mendatangi Gereja Ibu Teresa pada pertengahan Juli 2021.
Saat itu, ia baru menjabat menjadi penjabat setelah Bupati Bekasi sebelumnya Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat Covid-19.
Kang Dani semula hendak meninjau penyuntikan vaksinasi sekaligus pembagian bantuan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.
"Di bayangan saya gereja Katolik itu rata-rata kan gede. Pas datang ke sana, kok begini?" ujar Kang Dani.
Ia kemudian bertanya lagi ke pastor gereja, mengapa bangunan belum dibangun. Dari situ, baru diketahui bahwa pembangunan gereja belum mendapatkan izin sejak tahun 2007 alias sudah 18 tahun.
Setelah menerima laporan itu, Kang Dani pun menelusuri letak persoalan terhambatnya izin pembangunan gereja sampai kini sudah diberikan izin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/06/12234441/beri-izin-pembangunan-gereja-ibu-teresa-kang-dani-sebut-ikuti-instruksi