Keputusan itu disampaikan hakim Alimin Ribut Sujono tepat sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap Shane ditutup.
"Jadi, majelis menyikapi, permohonan saudara dikabulkan," ujar Alimin dalam sidang di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memisahkan ruang tahanan Shane dan Mario Dandy.
Adapun saat ini Shane dan Mario ditahan di ruangan yang sama di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Untuk penuntut umum, ini sebagai perintah resmi agar ditindaklanjuti. Kalau memang dibutuhkan penetapan, kami akan buatkan juga penetapannya," kata Alimin.
Sidang pembacaan dakwaan kemudian ditutup.
Setelah persidangan, pihak kuasa hukum Shane Lukas mengucapkan terima kasih karena permohonan kliennya dikabulkan.
"Yang jelas, satu permohonan untuk pemisahan kepada Shane itu dikabulkan. Itu kami berterima kasih kepada majelis hakim," ujar salah satu kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Happy menilai, pemisahan ruang tahanan diperlukan karena khawatir kliennya diintimidasi Mario Dandy.
Terlebih, kuasa hukum menilai bahwa Shane hanya diajak oleh Mario Dandy untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, menurut Happy, dalam kasus penganiayaan D, Shane bertindak karena ada tekanan dari Mario.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/06/16303031/hakim-kabulkan-permohonan-shane-lukas-ditahan-terpisah-dari-mario-dandy
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.