Salin Artikel

Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya

Adapun Natalia dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh JPU.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya," ucap jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Selain itu, JPU menilai, Natalia berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Natalia ialah terdakwa belum pernah dihukum.

"Dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Natalia Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah menipu dan menggelapkan uang korban KSP Indosurya.

JPU menyatakan, terdakwa menerima uang Rp 45 juta dari korban sekaligus saksi Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk mengurus pencairan ganti rugi KSP Indosurya. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.

Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana itu dalam dua minggu, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.

"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).

Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.

Berdasarkan hal itu, jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/06/17171721/hal-yang-memberatkan-tuntutan-natalia-rusli-terdakwa-berbelit-belit-dan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Megapolitan
Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Megapolitan
Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Megapolitan
Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Megapolitan
2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Megapolitan
Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua

Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua

Megapolitan
Sudirman Said: Anies-Muhamin Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Capres-Cawapres

Sudirman Said: Anies-Muhamin Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Capres-Cawapres

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Megapolitan
TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pernyataan Aiman soal Oknum Polri Tak Netral Bukan Tindak Pidana

TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pernyataan Aiman soal Oknum Polri Tak Netral Bukan Tindak Pidana

Megapolitan
Eks Pelaku Tawuran Manggarai Sudah Dapat Kerja, Ada yang di PT KAI

Eks Pelaku Tawuran Manggarai Sudah Dapat Kerja, Ada yang di PT KAI

Megapolitan
Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Cikeas Diperkirakan Tewas Pekan Lalu

Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Cikeas Diperkirakan Tewas Pekan Lalu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke