Umat Katolik kini dapat beribadah dengan nyaman karena izin pembangunan Gereja Ibu Teresa telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setelah umat Katolik melalui proses panjang selama belasan tahun, pada April 2023, Pemkab Bekasi menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendirikan bangunan tempat ibadah bagi Gereja Ibu Teresa.
Pembangunan tempat ibadah umat Katolik itu mandek selama 18 akibat izin yang belum turun lantaran lahan gereja berstatus komersial.
Bukan hanya karena itu, pembangunan juga tersendat salah satunya karena ada kelompok masyarakat yang menolak pembangunan tempat ibadah umat Katolik tersebut.
Perjalanan panjang umat Katolik ini berbuah manis setelah Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan atau Kang Dani turun tangan untuk membantu.
Berikut perjalanan umat Katolik mengurus izin pembangunan Gereja Ibu Teresa.
Kondisi awal Gereja Ibu Teresa
Dalam wawancara khusus bersama Kompas.com, Dani Ramdan berbagi cerita soal perjalanan panjang penerbitan izin Gereja Ibu Teresa.
Kang Dani pertama kali mendatangi Gereja Ibu Teresa pada pertengahan Juli 2021. Saat itu, ia baru dilantik menjadi Pj Bupati.
Ia dilantik setelah Bupati Bekasi sebelumnya, Eka Supria Atmaja, meninggal dunia karena Covid-19.
Dani saat itu hendak meninjau kagiatan vaksinasi Covid-19 sekaligus membagikan bantuan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.
Namun, betapa syoknya Dani melihat kondisi gereja yang jauh dari kata layak sebagai tempat ibadah.
"Di bayangan saya, gereja Katolik itu rata-rata kan gede. Pas datang ke sana, kok begini? Saya lihat jemaahnya (duduk) pakai kursi bakso, kursi plastik. Pas hujan pula. Jadi, wah basah-basahan," ujar Dani.
Ia kemudian bertanya kepada pastor gereja, mengapa gereja belum dibangun. Dari situ, baru diketahui bahwa pembangunan gereja belum mendapatkan izin sejak 2007 alias sudah 18 tahun.
Ada kelompok masyarakat yang menolak pembangunan tempat ibadah umat Katolik tersebut karena tersebar berita bohong soal pembangunan gereja.
Belasan tahun berlalu, kata Dani, pihak gereja juga sudah melakukan berbagai upaya, tetapi tetap muncul penolakan.
"Seolah-olah diopinikan itu gereja terbesar se-Asia karena kawasannya luas, menjadi pusat pengembangan agama. Jadi didramatisasi," ungkap Dani.
"PDKT" ke ulama
Kang Dani kemudian meluruskan kepada warga sekitar bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menyampaikan, Gereja Ibu Teresa dibangun dengan tujuan sama seperti tempat ibadah lainnya.
Ia berusaha mendapatkan kepercayaan dari masyarakat melalui pendekatan dengan tokoh setempat.
Kang Dani menggelar kegiatan yasinan rutin setiap hari Jumat di setiap kecamatan, termasuk Kecamatan Cikarang Selatan tempat di mana Gereja Ibu Teresa berada.
Hasil "PDKT" dengan ulama setempat, Kang Dani mengetahui bahwa pembangunan rumah ibadah apa pun diperbolehkan asal tidak saling mengganggu.
"Beliau tokoh agama yang pastinya paham gimana Sirah Nabawi, gimana sejarah Nabi, ketika digali ya sepakat memang kalau tidak saling mengganggu sebenarnya boleh dan diberi hak," ujar dia.
Lahan komersial
Masalah perizinan belum berhenti sampai di situ. Lahan gereja ternyata berstatus komersial.
Dalam aturan dikatakan, tempat ibadah, terutama yang berada di wilayah permukiman, seharusnya dibangun di tanah berstatus fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Sayangnya, Pemkab Bekasi selama ini tidak mengomunikasikan hambatan itu kepada pihak gereja. Hal inilah yang akhirnya membuat penerbitan izin pendirian gereja mandek selama 18 tahun.
"Ternyata panitia pembangunan gereja itu membeli bidang tanah di tanah komersial. Jadi tanah itu bukan peruntukan tempat ibadah sehingga izinnya enggak bisa keluar," tutur Dani.
Dani langsung mengupayakan izin pendirian gereja dengan berkonsultasi ke berbagai pihak. Salah satunya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Dari sana dibolehkan kalau pakai fasum, bisa juga tanahnya menjadi namanya kawasan residensial atau permukiman," kata dia.
Instruksi Jokowi dan Kang Emil
Dani pun mengerahkan semua usaha agar izin pembangunan Gereja Ibu Teresa bisa dikeluarkan.
Hal yang dilakukannya juga merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperhatikan hak-hak kaum minoritas, termasuk soal rumah ibadah.
"Diinstruksikan untuk memperhatikan hak-hak minoritas, kaum atau kelompok-kelompok rentan itu harus menjadi atensi pemerintah daerah," tutur dia.
Ia menekankan, upaya yang dikerjakan merupakan bagian dari memberi hak yang sama kepada kaum minoritas sebagaimana kaum mayoritas dalam hal beribadah.
Beri izin pembangunan
Akhirnya, pada April 2023, Pemkab Bekasi menerbitkan surat PBG alias izin mendirikan bangunan tempat ibadah bagi Gereja Ibu Teresa.
Dani juga ringan tangan menandatangani surat perizinan pembangunan gereja. Sebab, menurut dia, sudah tidak ada lagi persoalan.
"Saya kira yang penting, aturan dipenuhi, kemudian masyarakat bisa menerima. Ya apa lagi? Sudah tidak ada persoalan lagi," ujar Dani.
Terlepas dari itu, Dani mengakui pernah mendapat ancaman setelah menandatangani izin pembangunan gereja tersebut.
"Iya, relatif ringan (memberikan izin), sampai saat ini ada-lah selentingan ancaman akan didemo atau dipersoalkan," imbuh dia.
Salah satu ancaman yang dilayangkan berkait kemungkinan berkurangnya dukungan dari mayoritas apabila dia kelak ikut pilkada.
Namun, Dani menegaskan bahwa dia tidak terlalu mengindahkan isu tersebut.
"Kebetulan kalau saya kan penjabat, jadi enggak akan ikut pilkada, jadi itu yang membuat saya tidak memperhitungkan seperti itu," kata dia.
Masih butuh konsolidasi
Meski izin telah turun, pembangunan Gereja Ibu Teresa masih membutuhkan konsolidasi untuk memulai tahap perancangan fisik.
"Tampaknya untuk konsolidasi masih butuh beberapa bulan lagi sebelum betul-betul ada perancangan fisik di lapangan," ucap Dani.
Pihak gereja mulai melengkapi berkas secara bertahap. Sementara itu, soal anggaran pembangunan, Dani menyebutnya sudah ada. Namun, Dani tidak menyebutkan nominalnya.
"Sekarang ketika izin sudah keluar, itu memang mereka baru sekarang melengkapi dari sisi teknis, desain segala macam sudah, sudah ada anggaran," tutur dia.
Untuk diketahui, penyerahan dokumen pembangunan Gereja Ibu Teresa kepada pendeta Romo Antonius Suhardi di aula gereja dihadiri Emil dan Dani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/06/18021101/perjalanan-panjang-izin-pembangunan-gereja-ibu-teresa-yang-mandek-18