Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan, terlalu banyak penasihat hukum Shane dan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruangan, sehingga ruang sidang terasa padat.
Oleh karena itu, Alimin meminta kedua belah pihak untuk mengurangi jumlah orang di dalam ruangan pada sidang berikutnya.
"Dari penuntut umum juga ada enam bahkan mungkin lebih, jadi nanti demi tertibnya persidangan, dari penuntut umum tiga orang tim bicaranya. Dari saudara juga tiga orang, bisa bergantian nanti," kata Alimin kepada penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing, di ruang sidang, Selasa (6/6/2023).
"Apabila di belakang ada yang mau menyampaikan, sampaikan kepada juru bicaranya. Begitu ya sifat tertibnya, kami akan samakan nanti," imbuh Alimin.
Happy tak menerima begitu saja perkataan dari hakim. Ia meminta keringanan supaya ada lima orang yang bisa berbicara di muka sidang.
"Kalau bisa, ada tambahan dua jadi lima, Yang Mulia, kami 26 orang," kata Happy.
Namun, Alimin enggan mengabulkan permintaan dan tetap teguh pada keputusan yang dibuat.
"Sudah cukup itu," kata Alimin.
Happy kemudian sekali lagi memohon kepada hakim.
"Permohonan saja, Yang Mulia," timpal Happy.
"Permohonan saudara tidak dikabulkan untuk itu," tegas Alimin.
Pantauan Kompas.com di lokasi, setidaknya ada delapan jaksa dan 16 penasihat hukum Shane yang hadir di ruang sidang.
Sidang berjalan lancar dan dakwaan bisa disampaikan tanpa kendala. Dalam surat dakwaan, Shane didakwa melakukan penganiayaan terencana terhadap D.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satrio alias Dandy (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Setidaknya ada tiga dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dalam dakwaan primer pertama, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/06/19543371/ruang-sidang-penuh-hakim-minta-jumlah-jaksa-pengacara-shane-lukas