JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menanggapi nasib mahasiswa STIE Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur.
Nasib ribuan mahasiswa STIE Tribuana "digantung" usai izin operasinal kampus mereka dicabut oleh Kemendikbud Ristek.
Mahasiswa yang telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup akan difasilitasi untuk pindah ke perguruan tinggi lain.
"Kalau pembelajarannya sesuai dengan ketentuan, bisa dibuktikan, bisa tervalidasi itu bisa dipindahkan ke perguruan tinggi yang lain," kata Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman, saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).
Namun, kata Lukman, apabila mahasiswa tidak memiliki rekam jejak akademik maka Kemendikbud Ristek tidak bisa membantu pemindahan.
"Tetapi, kalau ternyata setelah dicek, setelah divalidasi tidak ada rekam jejak akademiknya, ya kami tidak bisa memindahkan mahasiswanya ke perguruan tinggi lain," jelasnya.
Lukman menuturkan, jika hal tersebut terjadi, para mahasiswa bisa menuntut pihak kampus yang memegang tanggung jawab penuh atas polemik tersebut.
"Yang paling dimungkinkan adalah mahasiswa bisa menuntut pidana penyelenggara pendidikan karena semua terkait kesalahan dan lainnya itu harus menjadi tanggung jawabnya dari badan penyelenggara," kata dia.
Akan tetapi, dari keterangan mahasiswa, mereka diminta membayar Rp 3 juta per semester sebagai "syarat" untuk pindah kampus.
"Harusnya mereka pindah tidak membayar uang, itu jadi tanggung jawabnya kampus yang bermasalah," ujar Lukman.
Lebih lanjut menurut Lukman, semua tanggung jawab seharusnya dipegang pihak kampus sampai akhirnya seluruh mahasiswanya mendapatkan hak mereka.
"Jadi, mahasiswa harus menuntut untuk bisa dipindahkan, kepindahan itu harus sepenuhnya menjadi tanggung jawab kampus," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mahasiwa STIE Tribuana yang terluntang-lantung, menuntut kejelasan dari pihak kampus.
Mereka menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah. Namun, pihak kampus justru mempersulit itu.
Bahkan, mahasiswa justru diminta bayar ganti tugi beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp 3 juta per semester.
Diketahui, STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi.
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Ada sebanyak 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup oleh Kemendikbud Ristek.
Dari 23 perguruan tinggi yang ditutup itu paling banyak di daerah Jakarta atau LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti Wilayah 4.
Sebanyak 23 kampus yang ditutup tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
Untuk mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/07/08520501/kata-kemendikbud-soal-mahasiswa-stie-tribuana-yang-nasibnya-digantung