Salin Artikel

Kemendikbud Imbau Mahasiswa STIE Tribuana yang Dipersulit Pindah Segera Lapor LLDIKTI

BEKASI, KOMPAS.com - Mahasiswa STIE Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, bisa melapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) apabila proses perpindahannya dipersulit pihak kampus.

Sebagai informasi, usai izin operasional STIE Tribuna dicabut, para mahasiswa di kampus tersebut menjadi luntang lantung tanpa kejelasan dari pihak manajemen.

Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup izinnya, akan difasilitasi untuk pindah.

"Mahasiswa bisa mengadukan ke LLDIKTI, ada posko pengaduan, jadi kalau betul-betul dipersulit dan lainnya silakan mengadu nanti kami akan bantu dari sisi LLDKI untuk melakukan advokasi," kata Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud Lukman saat dihubungi, dikutip Rabu (7/6/2023).

Selama bukan tuntuan hukum, kata Lukman, Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan sampai permasalahan selesai.

"Pihak LLDIKTI akan membantu sampai permasalahan tadi supaya hak-haknya bisa diselamatkan," kata dia.

Lukman mewanti-wanti seluruh mahasiswa STIE Tribuana agar tidak memberikan uang ganti rugi kepada pihak kampus sebagai "syarat" pindah kampus.

Ia memberikan saran kepada mahasiswa untuk melapor ke pihak berwajib.

"Kalau saran saya mahasiswa jangan membayar, kemudian bisa mengadukan saja ke pihak berwajib," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mahasiwa STIE Tribuana menuntut kejelasan dari pihak kampus.

Mereka memuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah. Namun, pihak kampus justru mempersulit itu.

Bahkan, mahasiswa justru diminta bayar ganti tugi beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp 3 juta per semester.

Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.

Diketahui, STIE Tribuana beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Ada sebanyak 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup oleh Kemendikbud Ristek.

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/07/14113651/kemendikbud-imbau-mahasiswa-stie-tribuana-yang-dipersulit-pindah-segera

Terkini Lainnya

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke