Pitra Romadoni, kuasa hukum perwakilan korban First Travel, menyebutkan, ada 820 aset yang disita dari First Travel.
"Aset yang telah disita (dari First Travel) itu sebanyak 820 item," sebut Pitra di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Rabu (7/6/2023).
Menurut dia, dari 820 aset yang disita, 420 di antaranya akan diserahkan kepada para korban First Travel.
Ratusan aset sitaan itu kebanyakan berupa barang, yakni mobil, apartemen, dan rumah susun.
"420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun di Puri, mobil Ford, mobil Honda, dan lain-lain," kata Pitra.
Sementara itu, 400 barang sitaan sisanya diperuntukkan bagi agen First Travel dan pihak lain.
Meski peruntukkannya sudah jelas, Pitra mempertanyakan apakah barang-barang itu akan dilelang oleh Kejari Kota Depok.
Sebab, pengembalian dana kepada korban First Travel harus berupa uang tunai.
"Kami pertanyakan kepada kejaksaan terkait dengan aset yang memiliki nilai ekonomis, apakah akan dilelang atau bagaimana," tuturnya.
Untuk diketahui, Pitra dan tim menemui pihak Kejari Kota Depok pada Rabu ini.
Pertemuan diadakan untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengembalian uang milik para korban First Travel.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA telah memutuskan untuk mengembalikan aset kepada para jemaah, yang sebelumnya dirampas negara.
"Kabul," demikian amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.
First Travel kemudian mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada 11 Agustus 2020 agar asetnya dikembalikan oleh negara.
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, 10 Agustus 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/07/20144411/korban-first-travel-akan-terima-uang-ganti-rugi-sumbernya-dari-aset