Ketua Yayasan Eka Widya Nusantara atau Owner STIE Tribuana, Suroyo, mengatakan, tidak sedikit mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari yayasan dari awal hingga lulus kuliah.
"Kalau mahasiswa beasiswa yayasan, mereka itu menandatangani kontrak dengan yayasan, artinya dia kuliah dari semester awal sampai akhir dibiayai oleh yayasan," kata Suroyo di STIE Tribuana, Bekasi Timur, Rabu (7/6/2023) sore.
Suroyo menuturkan, mahasiswa yang selama ini menerima beasiswa harus mengikuti ketentuan yayasan jika ingin pindah kampus.
Sebab, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa masih terikat kontrak sampai lulus.
Adapun salah satu ketentuan yang dimaksud, yakni mengembalikan biaya Rp 3 juta per semester yang sudah ditempuh.
"Anda (mahasiswa) punya keterkaitan kontrak dengan yayasan, per semester Rp 3 juta menerima uang dari yayasan, kembalikan dulu," ujar dia.
Sementara itu, mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dipersilakan pindah kampus tanpa membayar sepeser pun kepada pihak yayasan.
"Mahasiswa KIP-K silakan bisa mencari kampus sendiri dan bisa diarahkan melalui yayasan tanpa ada pungutan satu peser pun," ujar Suroyo.
Karena itu, Suroyo memastikan kabar seluruh mahasiswa harus membayar Rp 3 juta per semester adalah hoaks.
"Jadi itu salah ya, hoaks," ujar Suroyo.
Sebelumnya diberitakan, mahasiwa STIE Tribuana menuntut kejelasan dari pihak kampus yang izin operasionalnya telah dicabut.
Mereka memuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah karena mahasiswa kini terlunta-lunta.
Namun, mahasiswa menyebutkan, pihak kampus justru mempersulit mereka. Bahkan, mahasiswa diminta bayar ganti rugi beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp 3 juta per semester.
Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
Diketahui, STIE Tribuana mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/07/21021811/ini-klarifikasi-stie-tribuana-soal-mahasiswa-diminta-bayar-rp-3-juta-per