JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan saluran air dan badan jalan yang dicaplok bangunan ruko di kawasan RT 01 RW 03, Pluit, Jakarta Utara disebut sebagai aset PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Penggunaannya untuk memperluas bangunan oleh para pemilik ruko dianggap dilakukan tanpa ada izin kepada PT Jakpro selaku penguasa yang sah.
VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief mengatakan, area yang dipakai untuk memperluas bangunan ruko itu bukanlah lahan jalan di bawah pengelolaan pemerintahan daerah.
Lahan itu merupakan aset PT Jakpro, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Jakpro perlu memberikan penjelasan. Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Syachrial mengeklaim bahwa status lahan itu hingga kini masih dikuasai atau dimiliki secara sah oleh PT Jakpro. Tak ada izin yang dikeluarkan oleh pihaknya maupun pemerintah daerah untuk memanfaatkan lahan.
Di sisi lain, pihak pemilik ruko juga diklaim tidak pernah mengajukan izin untuk membangun di atas lahan milik Jakpro itu.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," kata Syachrial.
Dia juga secara tegas menyampaikan bahwa pemilik ruko tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan milik Jakpro.
"Pemilik ruko juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut," jelas Syachrial.
Klaim sudah ajukan izin
Berbeda dengan Jakpro, pemilik ruko di Pluit sebelumnya mengaku sudah meminta untuk membangun di atas lahan saluran air dan badan jalan.
Salah satu pemilik ruko di Pluit, Boy Hendy (53) mengaku sudah mendapatkan izin dari PT Jakpro untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.
"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy saat ditemui pada Selasa (23/5/2023).
"Kalau kami melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang," tuturnya lagi.
Hendy berujar, permintaan izin yang dimintanya kepada Jakpro melalui sambungan telepon ini terjadi setelah dia memutuskan untuk menyewa ruko pada 2002.
Selama masa penyewaan sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak ada teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro.
"Pada 2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Diminta tingkatkan pengawasan aset
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebut bahwa seluruh ruko yang mencaplok lahan telah dibongkar bagian depannya.
Dengan demikian, tidak ada lagi ruko yang melanggar karena mendirikan bangunan di atas lahan saluran air dan badan jalan yang ternyata dikuasai Jakpro.
"Mereka sudah tidak ada pelanggaran lagi, kan sudah kami garis, kami bongkar ya. Sekarang tinggal mereka merapi-rapikan (bekas pembongkaran) aja," kata Ali.
Bersamaan dengan itu, Ali juga meminta agar PT Jakpro untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset milik perusahaan, khususnya di wilayah Jakarta Utara.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pemanfaatan lahan oleh pihak-pihak tertentu tanpa izin resmi dari perusahaan.
Misalnya, pencaplokan lahan saluran air dan badan jalan oleh ruko-ruko di kawasan RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
"Nanti biar Jakpro yang lebih mengaktifkan lagi pengawasan di sana," kata Ali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/07482121/saling-klaim-jakpro-dan-pemilik-ruko-pluit-soal-pencaplokan-lahan