Salin Artikel

Izin Kampus Dicabut, STIE Tribuana Bantah Lakukan Pelanggaran Berat

BEKASI, KOMPAS.com - STIE Tribuana membantah telah melakukan pelanggaran admistrasi berat yang mengakibatkan izin operasional kampus dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Suroyo selaku Pemilik Yayasan STIE Tribuana Margahayu, Bekasi Timur, menyinggung hasil 37 temuan dari Kemendikbud Ristek mengenai sanksi administrasi kampusnya.

"Tribuana ada 37 temuan, kami juga sudah sepakat bahwa dari temuan itu tidak ada satu pun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 khususnya Pasal 71 Huruf A sampai K," ujar Suroyo saat klarifikasi di depan awak media, di Bekasi Timur, Rabu (7/6/2023) sore.

Kata Suroyo, telah disepakati bersama bahwa memang benar ada kelalaian dari pihak kampus berupa input data yang tidak sahih.

Namun, lanjut Suroyo, dia berpendapat bahwa kesalahan tersebut bukan termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Disepakati pula dari Kelembagaan Dirjen Dikti ada kelalaian pihak kampus berupa input data yang tidak sahih, kalau itu kategori pelanggaran ringan-sedang," ujar Suroyo.

Dia lalu mencontohkan, input data yang tidak sahih yakni tentang status mahasiswa yang seharusnya Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diisi pindahan.

Untuk STIE Tribuana, Suroyo akui ada kekeliruan dalam input data daftar nilai mahasiswa yang tidak sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

"Kemudian ada input data yang barang kali semata-mata human error dari petugas, daftar nilai yang ada di base data kami tidak sesuai dengan PDDIKTI," tutur dia.

Suroyo mengatakan, kewajiban yayasan menghapus kembali kekeliruan tersebut. Namun dalam hal ini, penghapusan tidak bisa dilakukan.

"Kalau ada kekeliruan kita ada menghapus kembali LLDIKTI tapi rupanya itu sudah dikunci sehingga sebelum tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) datang, pihak operator telah membuat penghapusan melalui SK Rektor dan Ketua, sudah disampaikan ke LLDIKTI," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin operasional STIE Tribuana, yang beralamat di Jalan Radio, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada awal Mei 2023.

Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/08275401/izin-kampus-dicabut-stie-tribuana-bantah-lakukan-pelanggaran-berat

Terkini Lainnya

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke