Izin kampus yang berlokasi di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, itu dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) karena melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
STIE Tribuana terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman, mengatakan bahwa kampus tersebut utamanya menyelewengkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kampus (KIP-K).
"Yang jelas di sana lebih dominan (pelanggaran) penyimpangan KIP-K," kata Lukman, Selasa (6/6/2023).
Selain itu, Lukman menyampaikan, STIE Tribuana terindikasi melakukan praktik jual beli ijazah.
Pada Rabu (7/6/2023), pemilik Yayasan STIE Tribuana, Suroyo, akhirnya buka suara setelah Kemendikbud Ristek memberikan sanksi pencabutan izin perguruan tinggi atas temuan pelanggaran berat yang dilakukan oleh kampusnya.
Sebut pelanggaran ringan
Suroyo menyinggung 37 temuan Kemendikbud Ristek yang mengenai sanksi administrasi kampusnya. Menurut Suroyo, 37 temuan itu tergolong pelanggaran ringan.
"Tribuana ada 37 temuan, kami juga sudah sepakat bahwa dari temuan itu, tidak ada satu pun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, khususnya Pasal 71 Huruf A sampai K," ujar Suroyo.
Kata Suroyo, memang benar ada kelalaian dari pihak kampus karena menginput data yang tidak sahih. Namun, menurut dia, kesalahan input data bukan pelanggaran berat.
"Disepakati pula dari Kelembagaan Dirjen Dikti, ada kelalaian pihak kampus berupa input data yang tidak sahih, kalau itu kategori pelanggaran ringan-sedang," kata dia.
Suroyo mengakui ada kekeliruan dalam input data daftar nilai mahasiswa yang tidak sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Suroyo mengatakan, yayasan berkewajiban menghapus data yang keliru. Namun, dalam hal ini, data itu tak bisa dihapus karena sudah masuk PDDIKTI.
"Yang kemarin memuat menerbitkan, memberitakan tentang jual beli ijazah, saya nyatakan hoaks. Kami punya integritas, kami kuliah tinggi-tinggi sampai doktor, profesor, buat apa kami seperti itu," tegas dia.
Suroyo mempertanyakan asal-usul adanya laporan jual beli ijazah. Padahal, tidak ada bukti yang dilampirkan.
Ia menantang dalang di balik tuduhan jual beli ijazah di kampusnya untuk muncul dan membuktikan hal tersebut.
"Saya nyatakan hoaks, kecuali satu, menunjukkan ijazah nama siapa, dia beli berapa, kepada siapa, saya kembalikan 20 kali lipat," ujar Suroyo.
Jika terbukti kampusnya terlibat dalam praktik jual beli ijazah, Suroyo memastikan bahwa yayasan siap menutup kampus.
Korupsi KIP-K
Kemudian, soal penyelewengan dana KIP-K, Suroyo menyebut sudah ada hasil investigasi dari tim Inspektorat.
"Temuannya ada tiga mahasiswa ganda memperolah tiga KIP kuliah di Tribuana dan UKI," sebut dia.
STIE Tribuana diwajibkan untuk mengembalikan dana KIP-K tiga kali lipat kepada kas negara. Hal itu pun sudah dilakukan.
"Memang diakui itu, tapi bukan pelanggaran ya, mahasiswanya saja di sini ngambil, di UKI ngambil. Karena temuan di sini, kami kembalikan, mahasiswa kami hentikan," ujar dia.
"Jadi tidak ada pelanggaran yang bilang korupsi KIP-K," imbuh Suroyo.
Penjelasan soal mahasiswa ganti rugi Rp 3 juta
Suroyo juga mengklarifikasi soal mahasiswa harus bayar Rp 3 juta per semester yang sudah ditempuh untuk pindah kampus.
Suroyo menjelaskan, mahasiswa yang selama ini menerima beasiswa harus mengikuti ketentuan yayasan jika ingin pindah kampus melalui jalur mandiri.
Sebab, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa masih terikat kontrak sampai lulus.
Adapun salah satu ketentuan yang dimaksud, yakni mengembalikan biaya Rp 3 juta per semester yang sudah ditempuh.
"Anda (mahasiswa) punya keterkaitan kontrak dengan yayasan, per semester Rp 3 juta menerima uang dari yayasan, kembalikan dulu," ujar dia.
Sementara itu, mahasiswa penerima KIP-K dipersilakan pindah kampus tanpa membayar sepeser pun kepada pihak yayasan.
"Mahasiswa KIP-K silakan bisa mencari kampus sendiri dan bisa diarahkan melalui yayasan tanpa ada pungutan satu peser pun," ujar Suroyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/09/07421041/pembelaan-stie-tribuana-yang-dicabut-izinnya-bantah-korupsi-kip-k-dan