Para korban ternyata akan diberangkatkan secara ilegal. Visa yang digunakan adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari, bukan visa untuk bekerja.
"Para tersangka merekrut korban, yakni calon pekerja migran Indonesia (CPMI), dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi," kata Auliansyah dalam jumpa pers, Kamis (8/6/2023).
Kendati demikian, Auliansyah belum bisa mengungkapkan nominal gaji yang dijanjikan para tersangka terhadap korban.
"Terkait gaji, masih juga kami lakukan pedalaman, karena masih ada keterangan yang belum simultan antara suami, istri, dan para korban," ujar Auliansyah.
Di sisi lain, Auliansyah tidak menampik bahwa para korban membayar sejumlah uang saat proses perekrutan.
"Iya, sama (bayar sejumlah uang). Cuma, saya belum berani di sini, atau belum pas untuk saya menyampaikan karena masih ada kesimpangsiuran. Jika nanti sudah sama keterangan korban dan tersangka, pasti kami update," ucap Auliansyah.
Kini AG dan F sudah ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi pun menggagalkan keberangkatan tujuh dari 22 korban ke Arab Saudi pada Rabu (7/6/2023) dengan rute Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.
Dari penangkapan ini, barang bukti yang disita berupa 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2428 TKS, tiket pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura pada 7 Juni 2023, dan tiket pesawat SriLankan Airlines dengan rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh pada 7 Juni 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/09/10011461/pasutri-tersangka-tppo-iming-imingi-22-korban-kerja-jadi-cleaning-service