BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menjaring 868 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas selama Mei 2023.
Ratusan pengendara tersebut terjaring tilang manual di beberapa titik wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
"Jumlah tilang (manual) bulan Mei itu sekitar 868 pelanggaran," kata KBO Sat lantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Lidya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2023).
Lidya menuturkan, mayoritas pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas berupa tidak memakai helm, bonceng melebihi kapasitas, dan melanggar rambu.
"Pelanggaran mayoritas itu enggak pakai helm, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur, knalpot bising, lawan arus, melanggar rambu putar balik," kata Lidya.
Apabila sudah melanggar kategori di atas, polisi mengambil tindakan dengan tilang manual di tempat.
"Untuk pelanggaran itu sudah banyak yang melanggar dan ditindaklanjuti dengan teguran dan tilang manual," tutur Lidya.
Sementara itu, Lidya menyebutkan, pemilihan lokasi tilang manual tidak dilakukan secara stasioner.
"Untuk penilangan dilakukan secara acak saja, pada saat anggota sedang pengaturan lalu lintas di posnya masing-masing. Ketika ada pelanggaran nyata bisa langsung ditilang," jelas dia.
Sebagai informasi, pada awal Mei 2023, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani memberlakukan tilang manual.
Pertimbangan tilang manual dilakukan setelah polisi melihat banyak pelanggaran khususnya yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor di wilayah hukum Kota Bekasi.
"Sebenarnya, kami cukup berikan imbauan, ya alhamdulillah. Tapi, kan masih perlu dilakukan penindakan terhadap pelanggar itu," tutur Dani Hamdani kepada wartawan.
Pelaksanaan tilang manual ini juga dilakukan atas pertimbangan atas banyaknya para pelanggar dan fasilitas tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Bekasi belum ada.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/09/12302561/868-pengendara-motor-kena-tilang-manual-di-bekasi-selama-mei-2023