JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi fenomena juru parkir (jukir) liar yang kerap 'menggetok' tarif pada pemotor, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin menilai ini terjadi karena minimnya keberadaan kantong parkir resmi.
"Karena memang kantong parkir yang resmi tidak ada, hampir tidak cukup," ucap Komarudin kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Ditambah lagi, jumlah pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan kantong parkir yang ada.
Meski tidak dibenarkan, kata dia, pasti akan banyak parkir-parkir liar di tempat keramaian.
"Itu lebih kepada jasa. Parkir itu sebuah fenomena yang memang tidak khusus di ibu kota ya, sulit. Artinya pasti akan banyak parkir-parkir yang berada di tempat keramaian," ujar Komarudin.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral yang diunggah akun TikTok @rapapa_vid pada Selasa (13/6/2023), menunjukkan aksi getok harga parkir oleh seorang jukir liar di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
Pelaku menghampiri pemotor dan mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
"Parkir Rp 10.000. Jangan bikin peraturan parkir sembarang. Semua ada peraturannya. Jangan macam-macam jadi pungli, jangan pungli ya, jangan meras. Semua orang berhak parkir jangan larang orang parkir. Semenjak masih ada dan tempatnya betul, boleh," bunyi suara pemotor dalam video tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/14/13211231/marak-jukir-liar-polisi-kantong-parkir-resmi-tidak-cukup