TANGERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus penganiayaan D (17), yakni AG (15), tak didampingi pihak keluarga saat dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Tangerang pada Rabu (14/6/2023).
Hal itu diungkapkan Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi, saat pihaknya menerima AG dalam proses eksekusi yang berlangsung pukul 12.30 WIB.
Menurut dia, AG hanya ditemani kuasa hukumnya, Mangatta Toding Alo.
"Betul, AG dieksekusi di sini (hanya) ditemani kuasa hukumnya. Tapi, keluargannya sedang perjalanan ke sini," kaya Pratiwi saat dikonfirmasi, Rabu.
Setibanya di LPKA Tangerang, AG langsung diarahkan untuk melakukan tahap registrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.
"Kami lakukan registrasi untuk administrasinya. Kemudian, kami cek kesehatannya karena dia perempuan, kami cek test pack apakah positif atau negatif, kan tetap hati-hati juga. Tes urinenya narkoba atau tidak," ucap Pratiwi.
Pratiwi menegaskan, pihaknya tak memperlakukan secara khusus untuk anak AG. Bahkan, AG ditempatkan bersama terpidana lainnya di dalam satu ruangan.
"Tidak ada perlakuan khsus, sama semua. Mungkin nanti hanya dua, nanti ada lagi yang pindahkan ke sini, biar ada temannya. Jadi AG bersama pelaku lain. Satu lagi belum tahu namanya," ujar dia.
Sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan D (17), AG (15), resmi menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Eksekusi AG dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.
"Sudah inkrah (putusannya)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Vonis dinyatakan berkekuatan hukum setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasasi dilayangkan lantaran putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Putusan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan kualifikasi penganiayaan berat (anak) itu diketok oleh Hakim Tunggal Suharto.
"Tolak kasasi jaksa penuntut umum dan anak," demikian putusan kasasi yang dimuat di situs MA, Selasa (13/6/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/14/17212201/dihukum-35-tahun-penjara-ag-tak-didampingi-keluarga-saat-dijebloskan-ke