JAKARTA, KOMPAS.com - Momen lucu tersaji di sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Peristiwa itu terjadi saat Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta keterangan dari Burhanudin, salah satu sekuriti di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,
Di hadapan majelis hakim, Burhanudin menjelaskan bahwa dirinya sedang bertugas pada malam saat D dianiaya di kompleks perumahannya.
Di tempat kejadian perkara (TKP) itu, melihat D sudah terkapar di atas aspal.
Mario dan Shane berdiri dekat dengan D, sementara posisi AG (17) agak jauh.
Namun ia tak menghiraukan kehadiran ketiga orang di atas karena langsung berfokus untuk membawa korban ke dalam mobil.
Ketika mengangkat D, Burhanudin mengungkapkan dirinya kebingungan karena ada darah keluar dari hidung dan mulut korban.
Hakim yang bingung kemudian bertanya kepada saksi.
"Saudara itu bingung kenapa?" tanya Hakim Alimin.
"Saya takut darah Yang Mulia," jawab Burhanuddin.
"Oh ternyata takut darah. Badannya besar tapi memang ada orang-orang yang takut darah ya," kata hakim sambil tertawa lebar.
Momen itu tak pelak membuat keriuhan di dalam ruang sidang. Pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah penonton yang duduk di bangku sidang turut tertawa.
Adapun Burhanudin memang memiliki perawakan seram. Wajahnya yang tegas serta berbadan besar membuat banyak orang tak menyangka bila sosoknya takut terhadap darah.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut pacarnya AG mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/15/19145971/saksi-sekuriti-undang-gelak-tawa-di-sidang-mario-dandy