JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memperketat sistem penerbitan paspor demi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono mengatakan, pihaknya bakal perketat tahapan wawancara bagi setiap orang yang mengajukan pembuatan paspor.
"Peran imigrasi untuk mencegah TPPO adalah melakukan wawancara mendalam kepada setiap pihak yang mengajukan pembuatan paspor," ujar dia di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Dengan melakukan wawancara mendalam, lanjut Joko, pihak imigrasi bisa mengetahui alasan sesungguhnya di balik pengajuan paspor.
Andai ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dikemudian hari atau data dirasa kurang lengkap, maka imigrasi bisa menahan proses pengajuan paspor sambil memberikan edukasi.
Sebab, ada sebagian kasus di mana pemohon paspor mencoba "melobi" para petugas.
Ketika ditanya perihal kepentingan pembuatan dokumen perjalanan, misalnya ke untuk haji atau umrah, biasanya disalahgunakan.
"Kalau ditemui motif mencurigakan, misal mau bekerja secara ilegal di luar negeri, maka kami imbau supaya mereka enggak perlu kerja di sana," tutur Joko.
"Ada juga contoh kasus lain, mereka melobi petugas bahwa dokumen digunakan untuk perjalanan haji atau umrah, tetapi disalahgunakan. Nanti ujungnya bermasalah biasanya dan pemerintah kesulitan untuk memulangkan mereka," lanjut dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus perdagangan manusia.
Sejak dibentuk tanggal 5 Juni hingga 20 Juni 2023 kemarin, Satgas TPPO di pusat maupun daerah menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) terkait TPPO.
"Dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Sementara para korban yang diselamatkan dalam kurun waktu itu berjumlah 1.572 orang.
Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian, untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.
"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan, para korban diiming-imingi pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Padahal, mereka akan dikirim secara ilegal untuk menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pekerja Seks Komersial (PSK), Anak Buah Kapal (ABK) hingga eksploitasi terhadap anak.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menyampaikan, dari ratusan kasus yang diungkap, sudah ada 83 kasus masuk tahap penyelidikan, 347 di tahap penyidikan, dan satu kasus berkasnya sudah lengkap atau P21.
Dalam kesempatan ini, Ramadhan pun mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Ia juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/22/19374331/cegah-tppo-imigrasi-jaksel-perketat-wawancara-penerbitan-paspor