JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor berinsial MBP (33) di Cakung, Jakarta Timur, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Pelimpahan ini dilakukan karena kasus kecelakaan tersebut telah ditetapkan tidak masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara mobil berinsial OD (26) masuk dalam kategori perkara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kata Latif, penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi berinisial OS (26) untuk menabrak MBP.
"Unsur kelalaian dalam dia mengemudi membahayakan tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Unsur kesengajaan
Latif menyatakan pelaku terlibat konflik dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan. Hal ini yang membuat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh," jelas Latif.
"Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan bisa membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan (membunuh), tetapi terpenuhi unsur," lanjutnya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan OD yang menabrak dan melindas MBP tidak menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Jadi tidak menyerahkan diri, kami jemput. Kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi, dari kejadian itu (tabrak lari) sempat ke Bogor dulu dia (pelaku)," ujarnya.
Doni pun menegaskan, OD tidak berinisiatif sendiri mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri. Penyidik juga tengah mencari tahu hal yang dilakukan OD di Bogor usai kecelakaan.
Kronologi kasus
Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan, insiden yang menewaskan MBP bermula dari senggolan antara mobil pelaku dengan motor korban.
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (korban tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," ujar Darwis
Setelah insiden tersebut, pelaku dan korban sama-sama menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan mereka.
Keduanya kemudian terlibat adu mulut namun ditengahi oleh ibu pelaku yang kebetulan juga berada di dalam mobil. Pelaku dan ibunya lalu masuk ke mobil. Namun, menurut pengakuan OD, korban mematahkan spion dan menendang mobil pelaku.
Kejar-kejaran
Darwis menuturkan bahwa pelaku yang merasa tidak terima dengan perbuatan MBP memutuskan untuk mengejar korban.
Pelaku mengejar MBP dengan maksud untuk menghentikannya namun korban justru ditabrak dan dilindas.
"Rupanya terjadi hal lain sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Darwis.
Lokasi korban terjatuh lalu dilindas mobil pelaku terjadi di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Luka berat hingga tewas
Menurut Lois Bunga Lestasi (26) yang merupakan adik korban, kakaknya mengalami luka berat di bagian dada yang membuatnya meninggal ketika dilarikan ke rumah sakit.
Ia menjelaskan, korban sebenarnya masih bernapas ketika tiba di rumah sakit namun kondisinya meraung. Lois yang tiba di rumah sakit sudah melihat kakaknya dalam kondisi mengenaskan, dan sudah dilakukan resusitasi.
"(Tulang rusuk) 3 sampai 9 bagian kanan (patah), dan itu diperkirakan menusuk ke paru-paru hingga berdarah-darah. Kemungkinan besar penyebab kematiannya itu," kata Lois kepada Kompas.com, di rumah duka RS Taman Harapan Baru, Bekasi.
Hukuman bisa lebih berat
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan hukuman OD bisa diperberat apabila terbukti melarikan diri. OD diduga melarikan diri usai mencelakai MBP pada Rabu (14/6/2023) pagi.
"Cari profil psikologisnya, bagaimana kecenderungan perilakunya dalam situasi kritis," ucap Reza kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Pelaku diduga marah besar setelah MBP memecahkan kaca spionnya. Sebelum memecahkan kaca, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.
Hal ini menunjukkan pelaku menggunakan defence of provocation atau pembelaan terhadap provokasi sebagai klaimnya atas peristiwa yang terjadi.
(Penulis: Firda Janati, Rizky Syahrial, Larissa Huda | Editor: Irfan Maullana, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/22/19481721/saat-polisi-tetapkan-kasus-pemotor-dilindas-pengendara-mobil-di-cakung