JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail merekomendasikan kasus mangkraknya sejumlah proyek di Ancol ke penegak hukum jika terindikasi adanya penyelewengan anggaran.
Sebab, hal ini berkaitan dengan penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta oleh Ancol selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Iya kalau ada indikasi ke sana pasti nanti kami lapor (penegak hukum). Ini kan terkait dengan penggunaan uang Pemprov DKI," ujar Ismail saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Dengan demikian, Ismail pun meminta kepada Ancol dan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terbuka tentang masalah keuangan dan pembangunan kepada legislatif.
"Saat ada PR (pekerjaan rumah) yang belum selesai, BUMD mana pun pastikan itu jangan ditutupi, tapi diselesaikan," kata Ismail
Ismail mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali Ancol dan meminta dokumen lengkap guna memperjelas permasalahan mangkraknya beberapa proyek di sana.
Menurut Isamail, pemanggilan ini karena belum ada penjelasan secara terperinci pada pertemuan pertama yang berlangsung Rabu (21/6/2023).
"Kami baru menyimak penjelasan awal, tapi karena merasa kurang detail, kita sepakat untuk dibuat rapat lanjutan. Kami minta mereka bawa dokumen terkait yang lengkap," kata Ismail.
Melalui kelengkapan dokumen itu nantinya DPRD DKI Jakarta akan menelusuri akar masalah dan penyelesaiannya dari yang disebut Ancol sudah pernah dilakukan.
"Kita bisa menelusuri apakah memang upaya penyelesaian yang sudah sempat dilakukan mereka itu dirasakan cukup dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," kata Ismail.
Pada rapat sebelumnya, PT Pembangunan Jaya Ancol menjelaskan duduk perkara mangkraknya beberapa proyek pembangunan di kawasannya kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto mengungkapkan, setidaknya terdapat empat proyek yang mandek karena beberapa persoalan dengan pihak ketiga.
Proyek pertama yang mandek yakni kerja sama pembangunan apartemen dengan Crown Group di kawasan Ancol Barat. Kesepakatan itu dijalin PT Pembangunan Jaya Ancol pada 27 April 2018.
Namun, pada 2019, PT Pembangunan Jaya Ancol dan Crown Group sepakat membatalkan kerja sama. Pembangun proyek bahkan belum sama sekali dilakukan.
"Kedua belah pihak sepakat mengakhiri kerja sama ini. Tidak jadi karena perspektif properti yang sama-sama tidak yakin. Akhirnya, ditutup 20 Oktober 2019," ujar Winarto dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Proyek kedua yang mangkrak adalah kerja sama pembangunan hotel di kawasan Ancol dengan Marriott Group pada 12 Desember 2012.
Kala itu, kata Winarto, PT Pembangunan Jaya Ancol dan Marriott sepakat mendirikan hotel dengan 312 kamar. Tak lama kemudian, pembangunan proyek untuk tahap awal mulai dilakukan.
Di tengah proses pembangunan, kerja sama antara Ancol dan Marriott nyatanya terhenti. Upaya penyelesaian kemudian dijajaki kedua belah pihak.
"Tahun 2019, dilakukan upaya penyelesaian kembali oleh kedua belah pihak dengan syarat pengakhiran melalui SIAC, dan Ancol membayar kompensasi serta menanggung biaya legalitas," kata Winarto.
"Kemudian pada tahun ini, sedang dilakukan studi kelayakan teknis dan ekonomis terkait kelanjutan proyek tersebut," sambungnya.
Proyek ketiga adalah pengembangan pusat perbelanjaan Ancol Beach City (ABC), lewat kerja sama dengan PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS).
Saat itu, kata Winarto, kesepakatan yang dijalin berkait build, transfer, operate (BTO) music stadium di pusat perbelanjaan ABC.
Dalam perjalanannya, Winarto menyebut bahwa PBCS justru mengalihkan kerja sama tersebut ke PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP).
Setelah pembangunan selesai, proses peralihan aset BTO dari PT WAIP ke Ancol pun dilaksanakan pada 20 Desember 2012 dan 31 Juli 2013.
Setahun kemudian, terjadi sengketa antara PT WAIP dengan PT Mata Elang International Stadium (PT MEIS) selaku pengelola area konser di Music Stadium ABC Mall.
Konflik kedua perusahaan itu kemudian menyeret PT Pembangunan Jaya Ancol yang ternyata turut digugat secara perdata oleh MEIS.
"PT MEIS juga mengajukan PT PJA turut sebagai tergugat dalam beberapa gugatan perdata. Padahal, dalam kasus ini tidak ada hubungan hukum antara PT MEIS dengan PT PJA," ungkap Winarto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/10145221/dprd-bakal-laporkan-ancol-ke-penegak-hukum-jika-terindikasi-ada