"Kota Lengkap" merupakan sebutan bagi kota yang memiliki pencatatan aset pemerintah daerah (pemda) lengkap.
Deklarasi itu disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat penyerahan 1.086 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (26/6/2023) di Balai Kota DKI Jakarta.
"Hari ini kami akan mendeklarasikan Kota Administratif Jakarta Utara dan Jakarta Barat sebagai 'Kota Lengkap'," ujar Hadi.
Menurut Hadi, Kementerian ATR/BPN sudah lebih dahulu menetapkan Jakarta Pusat sebagai "Kota Lengkap" berkait pencatatan aset pemerintah daerah.
"Pada 19 Mei 2023, kami juga sudah mendeklarasikan Kota Administratif Jakarta Pusat sebagai 'Kota Lengkap'," kata Hadi.
"Kota Administratif Jakarta Utara dan Jakarta Barat menjadi kota yang ke-9 dan ke-10 kota/kabupaten lengkap," sambung dia.
Hadi menerangkan, sertifikat diserahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi aset-aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia berharap, Heru Budi beserta jajarannya dapat lebih menjaga dan mengawasi aset-aset milik pemerintah daerah.
"Saya berpesan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjaga aset-asetnya tentunya dengan baik," kata Hadi.
Bagi Heru, penyerahan sertifikat hak kepemilikan atas seribuan aset itu bagaikan kado istimewa untuk Provinsi DKI Jakarta yang sedang merayakan ulang tahun (HUT) ke-496.
"Saya terima kasih kepada Pak Menteri dan jajarannya dalam rangka masih rangkaian HUT DKI Jakarta ke-496, kami diberikan hadiah. Hadiahnya adalah pengamanan sertifikat," ungkap Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/26/14194391/kementerian-atr-bpn-deklarasikan-jakut-dan-jakbar-jadi-kota-lengkap-apa