JAKARTA, KOMPAS.com - Gereja Palsigunung sempat disegel beberapa waktu lalu. Gereja ini terletak di Gedung Griya Ciracas, Jalan Asem RT 003/RW 07 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Penyegelan dilakukan Sudin Citata Jakarta Timur pada 20 Maret 2023. Namun, pada Senin (26/6/2023), segel akhirnya dibuka usai adanya kesepakatan dari jemaat gereja.
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menjelaskan duduk perkara penyegelan gereja yang bermula dari penggunaan bangunan tidak sesuai fungsi.
Hal itu terungkap dalam rapat yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakikan dari Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Sudin Citata Jakarta Timur, dan Gereja Kristen Indonesia (GKI).
"Sudin Citata Jakarta Timur menyampaikan, izin mendirikan bangunan (IMB) Gedung Griya Ciracas merupakan IMB perkantoran, tapi belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF)," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).
"Jika hendak mengubah IMB dari perkantoran menjadi rumah ibadah, dipersilakan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku," sambung dia.
Gereja Palsigunung awalnya berlokasi di Jalan Puskesmas RT 011/RW 2 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas.
Lokasinya berada di area yang rawan banjir. Jadi, GKI berencana merelokasi gereja ke gedung Griya Ciracas.
Pada 23 Februari 2023, gereja kebanjiran. Mereka secara terpaksa memindahkan kegiatan beribadah ke gedung Griya Ciracas.
Tiga hari kemudian, mereka melaksanakan ibadah sampai gedung disegel pada 20 Maret oleh Sudin Citata Jakarta Timur.
"Disegel karena gedung belum memiliki SLF meski sudah memiliki IMB perkantoran. Setiap gedung perkantoran itu wajib memiliki SLF," tegas Anwar.
Namun, saat ini pihak gereja sedang mengurus izin perubahan IMB perkantoran menjadi rumah ibadah, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
SLF yang sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat juga sedang diurus.
Anwar mengungkapkan, pihak gereja telah mengumpulkan 60 dukungan warga dan 90 jemaat gereja.
Jumlah dukungan dan jemaat merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan IMB rumah ibadah.
"Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah. Namun, sarana ibadah perlu memperhatikan syarat-syarat teknis administrasi dan khusus, sesuai ketentuan yang berlaku," Anwar berujar.
Ia kembali menegaskan, penyegelan gedung Griya Ciracas dilakukan karena perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebab, gedung itu merupakan gedung serbaguna dengan IMB perkantoran.
"Seharusnya pihak gereja berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan. Pihak gereja pun mrngakui kesalahannya," pungkas Anwar.
Meski segel sudah dibuka, jemaat Gereja Palsigunung masih belum bisa beribadah di sana.
Dikutip dari Antara, Senin, persyaratan perizinan gereja belum lengkap.
Namun, jemaat bisa kembali memasuki gedung Griya Ciracas untuk melakukan perawatan bangunan agar tidak terbengkalai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/28/07295071/duduk-perkara-penyegelan-gereja-palsigunung-di-ciracas-jaktim