Salin Artikel

Untuk Daftarkan Nikah Beda Agama ke Dinas Dukcapil, Harus Diputuskan Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan beda agama dapat mendaftarkan dan mengesahkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Orang kan arahannya harus satu agama dulu. Harus disatukan dulu agamanya baru dia (buat) catatan sipil,” kata Kepala Seksi (Kasi) Catatan Sipil Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Masnita saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (30/6/2023).

“Misalkan mereka enggak mau, ‘ah, saya mau tetap di Kartu Keluarga saya katolik, yang satu protestan’. Kalau mereka enggak mau mengubahnya, ya mereka ke PN (Pengadilan Negeri),” lanjut dia.

Masnita menjelaskan, proses pengesahan pasangan beda agamanya nanti akan tergantung keputusan PN.

“PN yang memerintahkan kami untuk mencatatkan pencatatan sipilnya, tanpa mengubah agamanya sesuai dengan keputusan PN,” imbuh dia.

Sementara itu, secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, syarat utama permohonan pengesahan pernikahan beda agama adalah pasangan terkait sudah menikah.

“Syarat utamanya harus terlebih dahulu nikah. Baru boleh mendaftarkan permohonan ke pengadilan mana saja tergantung wilayah domisili pemohon,” kata Zulkifli kepada Kompas.com, Kamis (29/6/2023).

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pasangan kristen-islam berinisial JEA dan SW pada 12 Juni 2023.

Sebelumnya, mereka telah menikah pada 3 Maret 2023.

“Ada orang yang telah menikah di gereja antara kristen dan islam. Kemudian mau mendaftarkan perkawinannya di dukcapil,” kata Zulkifli, Kamis.

“Terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” lanjut dia.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JEA dan SW mendaftarkan permohonan mereka tanggal 5 April 2023.

Permohonannya, yakni agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum. Lalu, memberikan izin agar mereka dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Disdukcapil Jakpus.

“Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian sebagian isi petitum, dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Setelah melalui proses persidangan, hakim mengabulkan sebagian dari permohonan JEA dan SW pada 12 Juni 2023, antara lain memberi izin kepada mereka untuk mengesahkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.

Zulkifli mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.

“Sebelumnya Mahkamah Agung juga telah memutuskan putusan MA No 1400 K/PDT/1986, telah memberikan pertimbangan tentang itu (pernikahan beda agama),” tutup dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/30/16072041/untuk-daftarkan-nikah-beda-agama-ke-dinas-dukcapil-harus-diputuskan

Terkini Lainnya

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Megapolitan
Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Megapolitan
Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Megapolitan
Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Megapolitan
Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Megapolitan
Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Megapolitan
Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Megapolitan
6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

Megapolitan
Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Megapolitan
Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Aksi Heroik Babinsa di Bogor Selamatkan Pria yang Hendak Bunuh Diri di Jembatan

Megapolitan
Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Sebelum Kebakaran, Pencuri di Minimarket Depok Sempat Bakar Rokok Curiannya

Sebelum Kebakaran, Pencuri di Minimarket Depok Sempat Bakar Rokok Curiannya

Megapolitan
Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Truk Trailer di Cilincing Jakut

Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Truk Trailer di Cilincing Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke