JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan beda agama dapat mendaftarkan dan mengesahkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Orang kan arahannya harus satu agama dulu. Harus disatukan dulu agamanya baru dia (buat) catatan sipil,” kata Kepala Seksi (Kasi) Catatan Sipil Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Masnita saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (30/6/2023).
“Misalkan mereka enggak mau, ‘ah, saya mau tetap di Kartu Keluarga saya katolik, yang satu protestan’. Kalau mereka enggak mau mengubahnya, ya mereka ke PN (Pengadilan Negeri),” lanjut dia.
Masnita menjelaskan, proses pengesahan pasangan beda agamanya nanti akan tergantung keputusan PN.
“PN yang memerintahkan kami untuk mencatatkan pencatatan sipilnya, tanpa mengubah agamanya sesuai dengan keputusan PN,” imbuh dia.
Sementara itu, secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, syarat utama permohonan pengesahan pernikahan beda agama adalah pasangan terkait sudah menikah.
“Syarat utamanya harus terlebih dahulu nikah. Baru boleh mendaftarkan permohonan ke pengadilan mana saja tergantung wilayah domisili pemohon,” kata Zulkifli kepada Kompas.com, Kamis (29/6/2023).
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pasangan kristen-islam berinisial JEA dan SW pada 12 Juni 2023.
Sebelumnya, mereka telah menikah pada 3 Maret 2023.
“Ada orang yang telah menikah di gereja antara kristen dan islam. Kemudian mau mendaftarkan perkawinannya di dukcapil,” kata Zulkifli, Kamis.
“Terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” lanjut dia.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JEA dan SW mendaftarkan permohonan mereka tanggal 5 April 2023.
Permohonannya, yakni agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum. Lalu, memberikan izin agar mereka dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Disdukcapil Jakpus.
“Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian sebagian isi petitum, dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Setelah melalui proses persidangan, hakim mengabulkan sebagian dari permohonan JEA dan SW pada 12 Juni 2023, antara lain memberi izin kepada mereka untuk mengesahkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.
Zulkifli mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.
“Sebelumnya Mahkamah Agung juga telah memutuskan putusan MA No 1400 K/PDT/1986, telah memberikan pertimbangan tentang itu (pernikahan beda agama),” tutup dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/30/16072041/untuk-daftarkan-nikah-beda-agama-ke-dinas-dukcapil-harus-diputuskan