Namun, syarat utamanya adalah pemohon harus menikah terlebih dahulu.
“Syarat utamanya harus terlebih dahulu nikah, baru boleh mendaftarkan permohonan ke pengadilan mana saja, tergantung wilayah domisili pemohon,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/6/2023).
Setelah permohonan disetujui PN, barulah pasangan suami istri bisa mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil.
Sementara itu, pasangan yang tidak mengajukan permohonan ke PN harus memiliki agama yang sama saat mendaftar langsung ke Disdukcapil.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Catatan Sipil Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Masnita.
“Orang kan arahannya harus satu agama dulu. (Jika beda agama), harus disatukan dulu agamanya, baru dia (buat) catatan sipil,” kata Masnita, Jumat (30/6/2023).
“Misalkan mereka enggak mau, ‘Ah, saya mau tetap di Kartu Keluarga saya Katolik, yang satu Protestan’. Kalau mereka enggak mau mengubahnya, ya mereka (mengajukan permohonan) ke PN,” lanjut dia.
Masnita menjelaskan, pengesahan pasangan beda agama nantinya bergantung pada keputusan dari PN.
“Jadi nanti putusan PN, perintah PN yang memerintahkan kami untuk mencatatkan pencatatan sipilnya, tanpa mengubah agamanya sesuai dengan keputusan PN,” jelas Masnita.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pasangan Kristen-Islam berinisial JEA dan SW pada 12 Juni 2023. Sebelumnya, mereka telah menikah pada 3 Maret 2023.
“Ada orang yang telah menikah di gereja antara Kristen dan Islam, kemudian mau mendaftarkan perkawinannya di Dukcapil,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis.
“Terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” lanjut dia.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JEA dan SW mendaftarkan permohonan mereka pada 5 April 2023. Permohonannya, yakni agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum.
Lalu, PN Jakarta Pusat memberikan izin agar mereka dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Pusat.
“Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian sebagian isi petitum, dikutip Kompas.com, Jumat.
Setelah melalui proses persidangan, hakim mengabulkan sebagian dari permohonan JEA dan SW pada 12 Juni 2023. Antara lain, memberi izin kepada mereka untuk mengesahkan pernikahan ke Sudin Dukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.
Zulkifli mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, pengadilan lain di Indonesia pernah menetapkan hal yang sama.
“Sebelumnya Mahkamah Agung juga telah memutuskan Putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986. Telah memberikan pertimbangan tentang itu (pernikahan beda agama),” kata Zulkifli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/30/16103041/ini-syarat-ajukan-pengesahan-pernikahan-beda-agama-ke-pn-jakarta-pusat