Fraksi PDI-P menyatakan hal tersebut menyusul terbitnya SE tentang penertiban atribut partai politik dan lainnya yang diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
"Jangan mentang-mentang penguasa daerah, kemudian dia (Idris) keluarkan (menerbitkan SE) saja. Padahal, urgensinya belum penting," ucap Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman melalui sambungan telepon, Selasa (4/7/2023).
Menurut dia, masih banyak permasalahan lain di Kota Depok yang seharusnya diurus oleh M Idris.
"Masih banyak hal penting yang masih harus diurus Pak Idris daripada sekadar baliho," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Ikravany justru menilai, Idris hendak membatasi ruang gerak Kaesang Pangarep dan lawan politik lainnya melalui SE penertiban tersebut.
Untuk diketahui, Kaesang didorong menjadi calon wali kota Depok oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Urgensinya (penerbitan SE) membatasi Mas Kaesang saja dan lawan-lawan politik beliau (Idris), itu urgensinya," kata Ikravany.
Ikravany pun mempertanyakan apakah Idris hendak mengatur atau membatasi pemasangan atribut parpol.
Menurut dia, jika hendak membatasi pemasangan atribut parpol, pihak yang dirugikan adalah warga Depok.
Sebab, warga Depok memerlukan informasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2024 yang biasanya tercantum dalam baliho beratribut parpol.
"Surat edaran itu ingin meregulasi ketertiban atau melakukan pembatasan? Kalau pembatasan, yang rugi warga," tutur Ikravany.
"Kenapa? Karena warga hari ini harus punya informasi yang memadai tentang siapa yang akan mereka pilih (saat Pemilu-Pilkada 2024)," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan atau median jalan.
Menurut Idris, baliho boleh dipasang jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Baliho atau atribut lainnya yang dipasang tak sesuai ketentuan diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/04/18200111/idris-tertibkan-atribut-parpol-f-pdip-mentang-mentang-penguasa-daerah