KOMPAS.com - Perekaman sidik jadi atau fingerprint Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah diberlakukan di Rumah Sakit.
Penggunaan sidik jadi atau fingerprint BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Rekam sidik jari berguna untuk mempermudah peserta dalam proses pendaftaran pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau Rumah Sakit.
Selain itu fingerprint juga berguna untuk menghindari penyalahgunaan kartu.
Poli yang menggunakan fingerprint
Pendaftaran menggunakan pemindaian sidik jari saat ini dilakukan pada lima pelayanan kesehatan yaitu
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/06/04000021/cara-rekam-sidik-jari-pasien-bpjs-kesehatan