DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik di Kota Depok, Jawa Barat, memberikan kritik keras terhadap surat edaran (SE) penertiban atribut parpol yang tiba-tiba diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Politisi PKS itu menerbitkan SE penerbitan atribut parpol pada 16 Juni 2023.
Parpol, melalui dewan pimpinan daerah (DPD) atau fraksi DPRD Kota Depok, kebanyakan mempertanyakan urgensi penerbitan SE tersebut.
Idris diminta tak "bersih-bersih" lawan politik
Menanggapi SE penertiban itu, Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra meminta Idris menertibkan semua baliho parpol yang melanggar peraturan alias tidak tebang pilih.
"Harapan kami, tidak ada lagi tebang pilih dalam penertiban atribut kampanye, bukan pembersihan lawan politik saja," tegasnya, melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).
DPD PSI Kota Depok, kata Icuk, juga tak setuju jika akhirnya penerbitan SE itu sarat hal politik, mengingat diterbitkan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Bukan menolak (SE penertiban), tapi kurang setuju apabila edaran dibuat dengan alasan politis," ucapnya.
Ia menilai, implementasi SE yang diterbitkan Wali Kota Depok M Idris itu kerap tidak adil alias tebang pilih.
Di satu sisi, Icuk mengaku mendukung surat edaran tersebut, jika memang implementasinya tidak tebang pilih.
"Masalahnya, (penertiban baliho dan sejenisnya) sering enggak adil saat implementasi di lapangan," tegas dia.
"Kalau niatnya mau merapikan atribut yang sembarangan, kami setuju saja, tapi biasanya tebang pilih," lanjutnya.
Disebut hendak batasi Kaesang
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menilai, Idris melalui SE tersebut hendak membatasi ruang gerak Kaesang Pangarep dan lawan politiknya.
"Urgensinya (penerbitan SE) membatasi Mas kaesang saja dan lawan-lawan politik beliau (Idris), itu urgensinya," tegasnya, melalui sambungan telepon, Selasa (4/7/2023).
Untuk diketahui, Kaesang kini didorong menjadi calon Wali Kota Depok oleh PSI.
Ikravany menilai Idris hendak membatasi ruang gerak Kaesang karena Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok tidak melihat urgensi dari penerbitan SE soal penertiban atribut parpol itu.
Sebab, menurut dia, keberadaan media promosi beratribut parpol di Depok masih belum meresahkan warga.
Di satu sisi, kata Ikravany, Idris memiliki permasalahan lain di Depok yang harus segera dirampungkan.
"Urgensinya belum penting, masih banyak hal penting yang masih harus diurus Pak Idris daripada sekadar baliho," tegas dia.
F-PAN berkeberatan
Kemudian, Fraksi PAN DPRD Kota Depok merasa berkeberatan dengan SE penerbitan tersebut.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok Igun Sumarno berujar, pemasangan baliho atau sejenisnya merupakan hak parpol.
"Menurut saya, ini hak-hak demokrasinya teramputasi juga," tegas Igun melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2023).
"Saya sebetulnya sangat keberatan. Menurut saya, (SE penertiban) aturan yang sangat berlebihan lah," lanjutnya.
Ia juga merasa berkeberatan karena penertiban khusus untuk atribut parpol sejatinya merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Sementara ini, kata Igun, KPU Kota Depok belum mengeluarkan regulasi pemasangan atribut parpol.
Akan tetapi, Idris secara tiba-tiba mengeluarkan SE penertiban atribut parpol dan sejenisnya.
"Selama ini, kalau (atribut) parpol itu kan diatur oleh KPU, bagaimana kami mau menempel (baliho dan sejenisnya) di mana pun. Sampai saat, ini kan belum (ada aturan dari KPU Kota Depok), tapi tiba-tiba ada aturan seperti itu (SE penertiban)," urai Igun.
Pertanyakan latar belakang penerbitan
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Depok mempertanyakan latar belakang penerbitan SE penertiban atribut partai politik.
"Harusnya ada latar belakang, ya kan. Latar belakangnya apa (penerbitan SE penertiban)?" kata Ketua DPD Golkar Depok Farabi El Fouz, melalui sambungan telepon, Rabu.
Menurut dia, pengawasan sekaligus penertiban atribut parpol merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Namun, M Idris juga disebut berhak menertibkan atribut parpol yang tergolong media promosi di Kota Depok.
"Sebetulnya sah-sah saja. Hanya kan soal atribut parpol nih pengawasannya ada Panwaslu, ada Bawaslu. Mereka juga nanti akan mengingatkan (parpol)," ucap Farabi.
Farabi mengaku tidak diajak berkomunikasi oleh M Idris terkait penerbitan SE penertiban tersebut.
Menurut dia, seharusnya M Idris berkomunikasi terlebih dahulu dengan parpol di Kota Depok sebelum menerbitkan SE itu.
Adanya komunikasi, kata Farabi, bakal meminimalisir respons negatif dari parpol di Kota Depok terhadap SE penertiban tersebut.
"Kalau mau melakukan penerbitan mengenai parpol, parpol ini adalah mitra pemerintah dalam membangun Kota Depok. Ini harus digarisbawahi, ajak komunikasi lah. Kalau enggak, nanti akhirnya teman-teman partai akan berbicara begitu," urai dia.
Sebut bukan cuma penertiban parpol
Lalu, Kepala Satpol PP Kota Depok M Thamrin menyebutkan, SE penertiban media promosi tak berizin bukan hanya untuk partai politik.
Organisasi masyarakat dan perusahaan juga wajib menaati Perda Nomor 5 Tahun 2022 yang diturunkan melalui SE penertiban media promosi tersebut.
"Setiap ormas, parpol, perusahaan, maupun organisasi lainnya, agar memenuhi Perda Nomor 5 Tahun 2022 agar tidak mengganggu ketertiban umum," sebut Thamrin kepada awak media, Rabu.
Thamrin juga mengatakan surat edaran ini merupakan turunan dari aturan yang telah ada sebelumnya.
Aturan itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
"Terkait penertiban ini, sebenarnya pembaharuan dari perda sebelumnya (Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022) dan dipertegas dengan SE," ujar Thamrin.
Menurut Thamrin, penerbitan SE penertiban media promosi itu juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Jika baliho dan sejenisnya yang dipasang secara ilegal selalu diturunkan, pihak pemasang media promosi itu akan mengurus pemasangan baliho dan sejenisnya.
Dengan demikian, pemasukan PAD akan meningkat.
"(Penerbitan SE penertiban media promosi) untuk meningkatkan PAD," kata Thamrin.
Isi surat edaran Idris
SE penertiban tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/09104831/muncul-gelombang-kritik-atas-surat-edaran-m-idris-untuk-penertiban