JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Marihot Hutagalung, diduga memaksa sejumlah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) "berutang" di pinjaman online.
Saat ditemui Kompas.com di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (10/7/2023), Plt Inspektur Jakarta Utara Nirwani Budiati memastikan pihaknya bakal menindak Marihot jika terbukti bersalah.
"Untuk prosesnya, pastinya kita akan melaksanakan secara profesional dan akan dikaitkan dengan aturan-aturan yang mengatur mengenai disiplin pegawai," ucap Nirwani.
Nirwani mengatakan, kasus Kepala Seksi yang diduga paksa PPSU "berutang" di pinjaman online dan koperasi kini tengah ditangani Inspektorat DKI Jakarta.
"Untuk kasus yang sedang viral ini, yaitu berkait dengan PPSU di Kelurahan Kelapa Gading Barat. Saat ini kasusnya sedang diperiksa atau ditangani oleh Inspektorat Provinsi," kata Nirwani.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota PPSU bernama Maulana (53) mengaku menjadi korban pemaksaan oleh Marihot selama selama dua tahun terakhir.
Bukan hanya Maulana, Nirwani menyatakan terdapat sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat juga mengalami hal serupa.
Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra memastikan sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa atas kasus ini.
Kendati demikian, Marihot Hutagalung belum diperiksa. Rahmat beralasan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap. "Bertahap," tutur Rahmat.
Terlibat empat kasus
Nirwani memaparkan, setidaknya diduga ada beberapa kasus yang melibatkan Marihot.
Pertama, dugaan meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat pada Januari 2022. Tetapi, pinjaman ini disebut tidak pernah dikembalikan.
Kedua, diduga menggunakan data pribadi anggota PPSU Kelapa Gading Barat untuk meminjam uang secara online melalui aplikasi Kredivo pada medio 2022.
Ketiga, diduga memaksa anggota PPSU Kelapa Gading Barat itu mengikuti sebuah koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Murni yang beralamat di Jakarta Timur.
Keempat, diduga meminta uang senilai Rp 1 juta kepada anggota PPSU Kelapa Gading Barat. Uang ini disebut sebagai ucapan terima kasih selama Marihot menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat.
Anggota diperiksa
Selain memeriksa Marihot, Inspektorat DKI Jakarta kembali memeriksa seorang anggota PPSU Kelapa Gading bernama Maulana (53) pada Senin (10/7/2023).
Pemeriksaan ini meupakan buntut dari pengakuannya yang diduga dipaksa “berhutang” di pinjaman online dah sebuah koperasi oleh seorang Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading.
Istri Maulana, S, membenarkan bahwa suaminya kini sedang menjalani pemeriksaan. “Sedang di Balai Kota,” kata istri Maulana, S (50) kepada Kompas.com pada Senin.
“Untuk pemeriksaan dan klarifikasi sehubungan pemberitaan di media online tentang PPSU dipaksa untuk melalukan pinjaman online,” sambungnya.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta juga memanggil Maulana ke kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (6/7/2023), buntut dari keluhannya tentang ulah Marihot Hutagulung.
Maulana memperkirakan ada 100 petugas PPSU yang dipinjami uang oleh atasannya.
Harus dicopot
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth meminta agar oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kelurahan Kelapa Gading, yang diduga memakai data pribadi anggota PPSU untuk pinjaman online segera dicopot.
Kenneth mengatakan, tindakan oknum PNS yang disebut menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) itu sudah keterlaluan.
"Ya harus dicopot dong. Tindakan itu sudah parah, bahkan masuk ke dalam pemerasan," ujar Kenneth saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Bersamaan dengan itu, Kenneth juga meminta inspektorat agar memeriksa oknum bersangkutan dan menindaknya secara hukum.
"Setelah itu apakah mau dibawa atau direkomendasikan ke ranah hukum, itu terserah dari pihak inspektorat," kata Kenneth.
Awal mula kasus
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2022. Ketika itu anggota PPSU bernama Maulana bersama rekan kerjanya menerima pesan dari atasannya langsung, sebut saja B, tentang permintaan uang dari seorang kepala seksi, sebut saja A.
Ada perbedaan nilai yang dipinjam antara Maulana dan beberapa rekan lain. Petugas yang dianggap kinerjanya bermasalah dimintai uang lebih besar.
"(Anggota PPSU yang bermasalah) itu ibaratnya yang nilainya jelek, yang sudah dilingkari sama Kasi (A). Itu (diminta pinjaman) Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Yang enggak bermasalah, Rp 1 juta. Nah, saya Rp 1 juta," kata dia.
Meski awalnya terkejut, dia bersama rekan kerja yang lain akhirnya memberikan uang pinjaman kepada atasannya itu.
(Penulis: Baharudin Al Farisi, Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Nursita Sari, Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/10/18510621/update-kasus-ppsu-dipaksa-ngutang-di-pinjol-inspektorat-periksa-anggota