JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Budyanto Jauhari (38) menganiaya istrinya hingga mengalami luka lebam, terutama di bagian wajah. Bahkan hidung sang istri mengeluarkan darah akibat dipukuli.
Atas perbuatannya itu, Budyanto ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian tidak menahan Budyanto yang telah memukuli istrinya pagi dini hari, Rabu (12/7/2023).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan keputusan kepolisian yang tidak menahan Budyanto meskipun ancamannya hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
"Penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun keatas atau tindak pidana lain yang bisa ditahan itu merupakan hak subjektif penyidiknya," ucap Fickar kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Menurut Fickar, pertimbangan penahanan terhadap tersangka adalah adanya kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Jika ada di antara unsur pertimbangan itu terpenuhi, maka bisa dilakukan penahanan (terhadap) tersangka," ungkap Fickar.
"Dalam konteks peristiwa di atas dikhawatirkan (pelaku) mengulangi perbuatannya, menganiaya istrinya. Jadi, (sudah) menenuhi syarat obyektif untuk ditahan," lanjut dia.
Korban dipukuli tanpa ampun
Berdasakan keterangan ibu TM, Y melihat menantunya menyiksa sang anak dengan membabi buta. Y pun berusaha menolong, tetapi pelaku malah marah.
"Pas saya mau tolong (TM) dia marah. Dia (pelaku) mau menendang anak saya yang sedang hamil. Tapi dia sadar istrinya lagi hamil akhirnya enggak jadi," ucap Y dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat.
Budyanto tak ada ampun meski melihat TM sudah babak belur. Pelaku sempat menjepit badan TM di jendela dan menarik rambut korban yang saat itu hendak menyelamatkan diri.
Y akhirnya ke luar rumah minta tolong warga untuk menyelamatkan putrinya. Seorang petugas keamanan dan beberapa warga datang ke rumah korban.
"Tapi pelaku masih ngomel-ngomel. Ya, mungkin karena saya laporin. Tapi kan anak saya digebukin, sudah bonyok berdarah-darah. Ya, saya minta tolonglah," timpalnya.
Zaki, tetangga korban mengatakan, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul. Menurut dia, konisi TM saat itu pingsan, dengan wajah bengkak serta kuping dan mulut berdarah.
"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," ucap Zaki.
Setelahnya, pelaku pun diamankan dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti. Peristiwa ini pun berhasil diabadikan oleh ponsel warga hingga viral di media sosial.
Pelaku jadi tersangka, tapi tak ditahan
Atas peristiwa itu, Polisi telah menetapkan Budyanto sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil, TM.
Dalam kasus yang menjeratnya, BD disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kendati sudah ditetapkan jadi tersangka, Budyanto tidak ditahan merujuk pada pasal di atas.
"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.
Siswanto menambahkan, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/14/17364041/suami-aniaya-istri-yang-sedang-hamil-hingga-babak-belur-seharusnya