Peristiwa pembegalan terjadi pada 26 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Perum Villa Mutiara Jaya Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
"Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku di tempat persembunyiaanya di daerah Tambun Selatan Kabupaten Bekasi," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, Senin (17/7/2023).
Polsek Cikarang Barat kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait keberadaan pelaku.
Sampai pada 8 Juli 2023, polisi berhasil meringkus tiga pelaku yang berada di tempat persembunyiaannya di wilayah Tambun Selatan.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan para pelaku sedang bersama para wanitanya dan ditempat persembunyiaan tersebut didapati barang bukti," tutur Gogo.
Barang bukti yang diamankan polisi dari ketiga tangan pelaku di antaranya dua unit sepeda motor, senjata tajam jenis celurit.
"Satu senjata tajam jenis celurit berwarna silver dan bergagang kayu, satu buah tas slempang, du buah gagang kunci T, obeng, ponsel dari hasil penangkapan," kata Gogo.
Gogo menyebut pelaku merupakan residivis kasus serupa. Kini ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 dan 2 KUH-Pidana, dan Pasal 368 KUH-Pidana, dan Pasal 363 Ayat 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/17/18141191/tiga-begal-bercelurit-di-cikarang-tertangkap