Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, BD pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.
"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.
Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.
Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto Djauhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika".
"Pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Kedua, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Tangerang.
Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, yakni:
"(Barang bukti tersebut) dirampas untuk dimusnahkan," demikian tertulis dalam putusan tersebut.
Adapun dalam kasus KDRT menjeratnya saat ini, Budyanto Djauhari tak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Ipda Galih Dwi Nuryanto mengklarifikasi bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang bukan membebaskan Budyanto dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
"Itu tidak benar. Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Galih.
Oleh karena itu, Galih menggarisbawahi bahwa kasus penganiayaan ini tetap bergulir di Polres Tangerang Selatan meski tersangka tidak ditahan.
"Sambil menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ucap Galih.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/18/11483371/suami-yang-aniaya-istri-hamil-di-serpong-ternyata-residivis-kasus-narkoba