JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyatakan keberatan atas keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Awalnya, Mario ditanya oleh Majelis Hakim Alimin Ribut, apakah ada keterangan saksi yang tidak sesuai.
Terdakwa lalu mengatakan jika keterangan paman D, Rustam Hatala, soal dirinya bermain ponsel di Polsek Pesanggrahan tidak benar.
Ia mengakui saat itu menggunakan ponsel. Namun, ia beralasan, saat itu sedang menghubungi keluarganya.
"Ada, Yang Mulia, ruang tahanan, Yang Mulia. Saat saya menggunakan HP saya untuk menghubungi keluarga saya pada saat itu, itu bukan merupakan ruang tahanan, namun ruang penyidik," kata Mario kepada Majelis Hakim di ruang sidang.
Tak hanya itu, ia juga membantah jika ada orang suruhan yang datang ke rumah sakit untuk menjenguk D.
Mario menegaskan, orang tersebut bukan merupakan orang suruhan, melainkan masih sanak famili dirinya.
"Orang yang berkunjung ke RS itu bukan orang suruhan, tapi keluarga saya yang mulia," ucap Mario lagi.
Sebelumnya, Rustam Hatala mengaku melihat Mario bermain ponsel saat berada di Polsek Pesanggrahan.
Ia pun mengaku heran mengapa Mario masih bisa santai saat diperiksa polisi usai menganiaya keponakannya.
"Saya masuk jam 14.00 WIB, baru mulai di-BAP (berita acara pemeriksaan) jam 17.00 WIB, di situ pada saat masuk, memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaku, kok bisa main handphone di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan," kata Rustam yang dihadirkan secara virtual lewat aplikasi Zoom.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/18/19011741/mario-dandy-akui-gunakan-ponsel-saat-diperiksa-di-polsek-pesanggrahan