Salin Artikel

Sakit Hati Karena Kerap Dimarahi Istri Picu Wowon Bantai Keluarganya

JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan Wowon Erawan, pelaku penipuan dan pembunuhan berencana dengan modus kemampuan supranatural, telah didakwa di Pengadilan Negeri Bekasi.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023), sidang pertama digelar pada 4 Juli 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum terhadap Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehudin (35).

Untuk sidang kedua digelar pada 11 Juli 2023 dengan agenda pembuktian penuntut umum terhadap ketiga terdakwa.

Wowon cs didakwa bersalah atas penipuan penggandaan uang dengan modus kemampuan supranatural kepada para pekerja migran perempuan dan pembunuhan sejumlah korbannya.

Ketiganya juga didakwa bersalah mengakibatkan tiga orang berinisial Ai Maemunah (40), istri Wowon; dan dua anaknya, M Riswandi (17) dan Ridwan Abdul Muiz (23), yang tewas karena keracunan di rumah kontrakan di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023).

”Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana," kata isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,” lanjut isi dakwaan.

Bermula dari sakit hati

Surat dakwaan menyebutkan, Wowon menyuruh terdakwa Duloh dan Dede untuk membunuh Ai dan anak-anaknya di Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Desember 2022.

Wowon awalnya mengatakan kepada Duloh bahwa ia sakit hati kepada Ai karena tidak pernah menjenguk saat ia sakit dan selalu marah-marah meminta uang.

Duloh pun menyetujui permintaan itu dan memberi ide agar membunuh dengan memberi racun ke dalam kopi. Namun, ia minta ditemani orang lain.

Wowon pun memberi ide agar Dede, yang notabene adik Ai, ikut membantu menggali tanah untuk mengubur jasad target mereka.

Wowon merencanakan agar pembunuhan dilakukan di Bekasi. Ia pun menyuruh Duloh mencari rumah kontrakan dan membekali Duloh dengan uang Rp 2 juta.

Duloh lalu berangkat dan menemukan rumah kontrakan tidak berlistrik dan memiliki sumber air dengan alasan hanya untuk tidur.

Rumah itu disewa dengan harga Rp 500.000. Pada 3 Januari 2023, Duloh mengantar jemput Ai, Ridwan, Riswandi, anak lainnya NR (5), dan Dede secara bergantian.

Gali kuburan untuk korban

Di rumah tersebut, Dede mengajak Riswandi menggali tanah di belakang rumah selama empat hari dengan alasan untuk menampung air hujan sebagai sumber air.

Padahal lubang itu ditujukan untuk menjadi lubang kubur mereka yang hendak dihabisi nyawanya dengan racun tikus.

Eksekusi pun dilangsungkan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30. Ai dan korban lain dibangunkan dan disuguhi kopi yang sudah diberi racun.

Beberapa lama setelah kopi itu dikonsumsi, satu per satu korban kejang hingga sekarat, kecuali NR yang tidak minim kopi dan Dede yang hanya menyesap sedikit kopi beracun.

Adapun Duloh kembali ke Cianjur untuk meminta imbalan yang dijanjikan Wowon sebesar Rp 500 juta.

Bukti pemeriksaan forensik terhadap ketiga korban meninggal dan barang bukti pendukung lainnya pun menyempurnakan dakwaan terhadap Wowon, Duloh, dan Dede.

P21 sejak 11 Mei 2023

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus serial killer Wowon Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 16 Mei 2023.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, berkas perkara ini berstatus P21 atau lengkap sejak 11 Mei 2023.

"Sudah P21 berkasnya Wowon Cs sejak tanggal 11 Mei 2023 lalu," ujar Panjiyoga saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

"Pelimpahan tahap kedua diserahkan pada 16 Mei 2023. Sekarang sudah disidang di PN Bekasi," kata dia.

Berdasarkan pencarian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, perkara Wowon Cs terdaftar pada nomor perkara 250/Pid.B/2023/PN Bks.

Sebelum menjadi terdakwa, mereka juga dipersangkakan oleh polisi dengan Pasal 340, 338, dan 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/18/21381931/sakit-hati-karena-kerap-dimarahi-istri-picu-wowon-bantai-keluarganya

Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke