JAKARTA, KOMPAS.com - Rustam Hatala, paman korban D, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan keponakannya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Rustam diperiksa sebagai saksi melalui aplikasi Zoom karena sedang berada di Arab Saudi.
Dalam kesaksiannya, Rustam mengungkap kondisi terakhir keponakannya, D.
Rustam menyebut kondisi mental D menurun dan tidak bisa berbicara normal seperti sedia kala.
"Beda dari sebelumnya. Dia (D) bicara tidak bisa filter. Bahkan dia panggil bapaknya yang dulu biasanya dipanggil 'Pah', sekarang cuma panggil 'Jo'," ujar Rustam saat memberikan keterangannya melalui panggilan video.
Selain itu, kata Rustam, D juga terlihat seperti anak kecil. Kondisi yang sangat berbeda sebelum D dianiaya Mario.
Penasihat hukum Shane berkeberatan
Pengacara Shane Lukas sempat mencecar kesaksian Rustam terkait klaim kondisi korban D.
Ia berkeberatan dan menganggap keterangan Rustam tidak bisa diterima karena bukan seorang pakar yang bisa menilai kondisi medis seseorang.
"Ya, seperti anak kecil, boleh lah. Tapi kan saudara bukan seorang ahli kedokteran atau apa mengatakan itu. Itu yang tidak bisa kami terima," jelas salah satu penasihat hukum Shane.
Rustam lihat Mario dan Shane di Polsek
Paman D mengaku sempat melihat Mario dan Shane di Polsek Pesanggrahan ketika membuat laporan satu hari setelah penganiayaan D.
Rustam mengaku bertemu dengan Shane di Polsek Pesanggarahan. Shane mengaku berteman dengan D.
Percakapan antara Rustam dengan Shane tidak berlanjut. Namun, pada kesempatan yang sama Rustam memergoki Mario terlihat santai bermain ponsel di dalam ruangan.
"Ada kejadian apa di polsek itu?" tanya hakim.
"Saya masuk jam 14.00 WIB, baru mulai di BAP jam 17.00 WIB, di situ pada saat masuk, memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaku, kok bisa main HP di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan," jelas Rustam.
Meski melihat Mario dan Shane, tetapi ia tidak bertemu dengan orangtua para pelaku.
"Komunikasi melalui HP?" tanya hakim Alimin.
"Tidak," jawab Rustam.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo sendiri merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/19/11030831/kesaksian-paman-d-dalam-sidang-kondisi-mental-korban-turun-lihat-mario